Rusunami Jakabaring Riwayatmu Kini, Dibiarkan Menjadi Ghost Town
Masih sepinya peminat warga mendiami Rusunami itu, diduga karena kempilikan hanya sistem Hak Guna Bangun (HGB).
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
Sementara itu, Finance Manager Rusunami Sentraland Jakabaring, Jonika Ikatama mengaku belum dihuninya unit rusunami membuat lokasi tersebut terkesan dilakukan pembiaran tanpa perawatan. Menurutnya, untuk perawatan selama belum ditempati oleh konsumen seharusnya menjadi tanggung jawab pemprov Sumsel selaku pemilik lahan. Namun nyatanya, hingga saat ini rusunami dibiarkan terbengkalai.
"Pemeliharaan itu memang tugas kita, tapi kan belum ada konsumen yang menempati. Jadi selama belum ditempati tanggung jawab Pemprov Sumsel," katanya.
Ia mengatakan, nantinya setelah ditempati oleh konsumen akan ada badan pengelola yang mengurus keperluan warga rusunami. Mulai dari perawatan rutin hingga kebersihan akan menjadi tanggung jawab badan pengelola.
Jonika Ikatama mengatakan sampai saat ini sudah 900 unit dari total 1226 unit rusunami dibooking oleh para konsumen. Untuk saat ini para konsumen belum bisa menempati unit rusunami. Sebab, para konsumen yang mengajukan KPR masih menunggu wawancara dari pihak bank.
Selain itu, belum serah terimanya unit apartemen dari pihak Perumnas ke konsumen, karena pihaknya tengah mengurus proses sertifikat lahan. Setelah hak pemilikan lahan rampung, barulah tahapan selanjutnya akan diurus sertifikat per unit.
"Bank belum mau nerima pengajuan KPR kalau sertifikat belum selesai. Sampai sekarang ya memang belum dihuni," jelasnya.
Jonika menjelaskan, mengenai HGB merupakan peraturan dari pemerintah. Sebab, lahan rusunami bekerjasama dengan Pemprov Sumsel. Meski hak guna, namun unit apartemen merupakan hak milik para konsumen. Bagi para konsumen yang membeli unit, maka akan menempati rusunami dengan HGB selama 30 tahun.
"HGB itu kan aturan pemerintah, tetapi bangunannya tetap punya kita. Bagi yang beli unit ini akan dapat sertifikat unit," ungkap Jonika. Ia menyebut, rusunami tersebut sempat digunakan sebagai wisma atlet saat gelaran Asian games 2018. Setelah perhelatan akbar itu selesai hingga kini rusunami tersebut belum juga dihuni oleh konsemen, meski sudah ratusan orang yang melakukan booking unit.
"Dalam waktu dekat ini kita akan serah terima unit ke konsumen. Setelah itu baru konsumen bisa menghuni rusunami," tuturnya.
Masih sepinya peminat warga mendiami Rusunami itu, diduga karena kempilikan hanya sistem Hak Guna Bangun (HGB). Adli Saputra, salah seorang pekerja di kawasan Jakabaring mengaku sempat tertarik membeli unit di Rusunami Jakabaring. Tetapi setelah mendengarkan penjelasan dari tim marketing bahwa status kepemilikan merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) membuat ia berpikir ulang untuk membeli satu unit.
"Sempat minat mau beli, kebetulan kan lokasinya dekat dengan kantor. Tapi saya pikir lagi karena kalau kita beli statusnya HGB," ujarnya.
Romadon, warga di kawasan Jakabaring lainnya juga mengaku sempat tertarik. Namun, status HGB membuat warga enggan mengambil unit di sana. Menurut bapak dua anak ini, apabila membeli unit namun status hunian HGB sama saja membeli rumah namun seperti menyewa karena unit rusunami bukan milik konsumen selamanya. "Harganya mahal, unitnya juga sempit. Mending ambil rumah saja daripada rusunami," ungkap Madon. (oca)