Polisi Gerebek Pabrik Soun Cap Ayam, Adonan Direndam Kaporit

Bila adonan masih terlihat kotor atau hitam, maka sebanyak mungkin kaporit akan dicampur dalam adonan tersebut.

Editor: Soegeng Haryadi
tribunsumsel.com/ardiansyah
Soun siap kemas hasil produksi pabrik soun Cap Ayam yang digerebek Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (22/1/2020). 

Setidaknya, sudah 10 tahun lebih pabrik ini beroperasi. Awalnya dari produksi rumahan, hingga akhirnya menjadi pabrik. Ada 13 karyawan yang bekerja di sini berdasarkan bagian masing-masing.

"Saya hanya bekerja disini, yang punya tidak datang. Biasanya datang, tetapi hari ini tidak datang," ungkapnya.

Soun hasil produksi pabrikan soun Cap Ayam yang digerebek Polsek Talang Kelapa Banyuasin, ternyata tidak diedarkan di Palembang dan Banyuasin.

Distribusi mereka kalah dengan merk soun-soun lainnya yang sudah memiliki brand dan kualitas bagus. Sehingga, hasil produksi soun Cap Ayam ini dikirim ke sejumlah daerah yang ada di Sumsel dengan harga yang terbilang lumayan terjangkau.

"Kalau distribusinya ke Tanjung Raja, Baturaja, Kayuagung dan Lubuk Linggau. Untuk satu balnya, dijual ke pedagang seharga Rp 30 ribu. Nanti, tinggal pedagang yang menjual lagi dengan harga mereka untuk mendapatkan untung," Mandor Jauharipin alias Toeng (65).

Pabrik soun Cap Ayam yang sudah beroperasi selama lebih dari 10 tahun ini, merupakan milik Alfian Teja alias Ko Alay. Setiap harinya, pabrik soun ini bisa memproduksi ratusan bal soun. Setiap bal soun, berisikan 30 pcs soun kering siap konsumsi.

Produksi soun ini, lebih banyak menggunakan tenaga manusia ketimbang menggunakan mesin. Hanya saat melakukan pengadukan, soun ini menggunakan mesin. Selebihnya, mulai dari pencetakan hingga pengemasan menggunakan tenaga manusia.

"Kalau lagi panas, biasanya produksi bisa lebih banyak. Tetapi, kalau lagi hujan seperti ini hasil produksi juga menurun. Karena, untuk mengeringkan soun kami memanfaatkan sinar matahari," ungkap Toeng.

Setelah memeriksa dan mengambil sampel terkait produksi soun menggunakan kaporit, Polsek Talang Kelapa Banyuasin akhirnya menyegel pabrik tersebut.

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Masnoni mengungkapkan pihaknya langsung melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan produksi dari pabrik soun ini.

"Pabrik ini kami segel, nantinya akan kami proses. Sementara ini, untuk pemeriksaan beberapa karyawan dan mandor kami bawa untuk dimintai keterangan. Sedangkan pemiliknya masih kami panggil," ujar Masnoni.

Kasi Gakkum DLHK Banyuasin Noorman Apriansyah menuturkan, dari pengecekan yang dilakukan pabrik soun ini sama sekali tidak laik beroperasi lantaran limbah yang dibuang tidak sesuai.

"Untuk pabrik ini, sama sekali tidak ada AMDAL dan izin lainnya. Terlihat, limbah saja dibuang sembarangan seperti itu," ungkapnya.

Sedangkan Kabid Diskoprindag Budiman, produksi soun Cap Ayam sama sekali tidak ada izin pangan yang dikeluarkan dari BPOM maupun dari Diskoperindag.

"Izin merk juga menggunakan label izin palsu. Ini kami yakinkan, bila ini produksi ilegal. Produksinya juga tidak higenis dan tidak laik," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved