Opini
Profesi Guru Pekerjaan Mulia Sekaligus Karunia Terindah dari Allah, Jadi Guru 'YES'
Pendidikan diharapakan dapat dinikmati oleh seluruh anak bangsa di negeri ini tanpa terkecuali.
Namun pada kenyataannya, didapatkan ada oknum guru tertentu yang mengajar di sekolah tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Sebagai contoh ada guru yang berlatar belakang Pendidikan Agama, namun di lapangan beliau mengajar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
• Kabar Penghapusan Tenaga Non-PNS telah Meresahkan Banyak Kalangan di Kabupaten Ogan Ilir
• Sidak Pol PP PALI Dapati Puluhan TKS di Objek Wisata Candi Bumi Ayu Bolos Tanpa Keterangan
Seharusnya hal-hal tersebut tidak terjadi, jika saja kita kembali lagi kepada 4 kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh seorang guru. Salah satunya ialah kompetensi profesional.
Sehinggga sebagai pendidik, seorang guru harus memiliki kesadaran penuh dan merasa mempunyai tugas dan kewajiban untuk mendidik.
Tugas mendidik adalah tugas yang amat mulia atas dasar “panggilan” yang teramat suci. Sebagai komponen sentral dalam sistem pendidikan, pendidik mempunyai peran utama dalam membangun fondamen-fondamen hari depan corak kemanusiaan.
Corak kemanusiaan yang dibangun dalam rangka pembangunan nasional kita adalah “manusia Indonesia seutuhnya”, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, percaya diri, disiplin, bermoral; dan bertanggung jawab.
Untuk dapat merealisasikan hal itu, keteladanan seorang guru sebagai pendidik sangat diperlukan. Seorang guru abad 21 dan di Era Revolusi 4.0, di dalam proses belajar mengajar guru tersebut memiliki peran ganda, yakni sebagai pengajar dan pendidik.
Maka seorang guru profesional secara otomatis memiliki tanggung jawab yang kompleks dalam mencapai kemajuan pendidikan.
Begitu kompleksnya peranan dan tanggung jawab seorang guru, maka harus diakui bahwa kemajuan di bidang pendidikan, sebagian besar tergantung pada kewenangan dan kemampuan guru.
Pendidikan bangsa Indonesia akan maju jika pengajar (guru) sebagai kemampuan sentral dalam sistem pendidikan memiliki kualitas yang baik dan berkompeten.
Pendidikan Indonesia memerlukan guru yang memiliki kompetensi mengajar dan mendidik yang inovatif, kreatif, manusiawi, cukup waktu, tulus dalam mengemban dan menekuni tugas profesionalnya, dan dapat menjaga wibawanya di mata peserta didik dan masyarakat serta mampu meningkatkan mutu pendidikan.
Hal-hal tersebut bukan perkara mudah dan seperti tinggal membalikkan kedua telapak tangan, namun tidak terlalu sulit juga untuk dimulai dan direalisasikan oleh seluruh guru-guru yang mencintai dan peduli terhadap masa depan peserta didiknya dan guru tersebut meyakini bahwa nantinya para peserta didiklah yang akan meneruskan perjuangan bangsa ini ke arah yang lebih baik.
Untuk itu, guru membutuhkan pengembangan profesional yang efektif yaitu pembimbingan. Pembimbingan merupakan salah satu strategi efektif untuk peningkatan profesionalitas guru abad 21 di era revolusi 4.0.
Melalui pembimbingan atau pelatihan dimungkinan akan terbangun hubungan profesional dan juga komunitas pembelajar profesional di sekolah yang efektif untuk meningkatkan mutu pengajaran dan pembelajaran di sekolah.
Pelaksanaan pembimbingan yang efektif perlu mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi mutu hubungan pembimbingan seperti; struktur organisasi pembimbingan, kontrak kerja, mutu pembimbing, aktivitas dalam sesi-sesi awal hingga akhir pembimbingan.
Untuk menguatkan fungsi dan manfaatnya, pembimbingan perlu diprogramkan. Hal ini membutuhkan perubahan struktur, budaya dan juga dukungan kepemimpinan dari sekolah dan juga institusi terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/proses-belajar-mengajar-di-tenda-darurat.jpg)