Pajak Restoran Omzetnya Minimal Rp 200 Ribu Sebulan, Pedagang Nasi Uduk Siap-siap Masuk Daftar
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah diklaim tidak bersahabat dengan UMKM.
Jangan sampai Pemkot Palembang hanya jago memanfaatkan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan dari masyarakat tapi tidak jago menjalankan bisnis atau usaha.
• Tekan Pendapatan Pajak Kendaraan, Beli Motor Bekas di Sumsel Diwajibkan Langsung Balik Nama
"Pajak tidak hanya mempunyai fungsi Anggaran (budgetair) yang dimaksudkan untuk meraih pundi-pundi penerimaan. Tapi juga mempunyai fungsi Mengatur (Regulerend), dalam hal ini pemerintah dengan instrumen pajak, bisa memberikan stimulan kepada UMKM utamanya usaha mikro dengan omset dibawah 25 jt per bulan, dengan cara membebaskan pajak restoran.
Seperti diketahui UMKM sudah banyak membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran, artinya merupakan sebuah kewajaran bagi pemerintah untuk memperhatikan UMKM salah satunya dengan memberikan pembebasan pajak restoran bagi usaha mikro yang memiliki omset dibawah Rp 25.000.000 per bulan," pungkasnya.