Tekan Pendapatan Pajak Kendaraan, Beli Motor Bekas di Sumsel Diwajibkan Langsung Balik Nama

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sumsel, mengeluarkan kebijakan untuk kendaraan bekas yang baru dibeli.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Kendaraan roda dua dan roda empat yang melintasi Jalan Angkatan 45 Palembang, terjaring razia petugas dalam giat Operasi Patuh Musi 2019, Kamis (29/8/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Sumsel, mengeluarkan kebijakan untuk kendaraan bekas yang baru dibeli.

Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan roda dua bekas alias second maka harus langsung disertai proses balik nama.

Ini berlaku untuk kendaraan roda dua yang dibeli baik secara tunai ataupun kredit.

Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna menggenjot kontribusi bagi pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan, kebijakan tersebut baru diterapkan pada awal tahun 2020 ini dan telah memiliki payung hukum Pergub Nomor 21 tahun 2019.

"Kalau dulu beli motor seken tidak ada aturan yang menegaskan harus langsung balik nama, sehingga kalau platnya luar Sumsel pajak BBN-KB tidak masuk ke pajak daerah kita. Inilah kita harapkan dengan upaya ini capaian BBN-KB bisa lebih maksimal," jelasnya, Senin (6/1/2020)

Berdasarkan catatan Realisasi penerimaan total pajak daerah Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2019 mencapai 102,35 persen atau senilai Rp 3,14 triliun dari target tahun 2018 sebesar Rp 3,071 triliun.

Neng mengatakan, hasil capaian penerimaan pajak tahun ini telah melampaui target yang dicanangkan.

Hal ini tak terlepas karena sinergitas antar Pemprov Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel, Jasa Raharja hingga wajib pajak yang telah berperan aktif dan sadar untuk membayar pajak.

"Realisasi di 2019 mencatatkan yang memuaskan,tapi bukan bearti kita cepat puas karena sudah barang tentu di tahun mendatang kinerja harus ditingkatkan untuk semakin baik lagi," ujarnya

Dijelaskan Neng, capaian pajak daerah tersebut terdiri dari lima jenis penerimaan, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 108,18 persen dari target Rp 905 miliar realisasi Rp 979 M, kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) 102,10 persen dari target 913 Miliar terealisasi Rp 932 Miliar

Lalu, Pajak Air Permukaan (PAP)sebesar 112,49 persen dari target Rp 10 Miliar terealisasi Rp 12,34 Miliar. Sementara untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 109,24 persen dari Target Rp 760 M terealisasi Rp 830 Miliar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved