Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kenaikan Iuran, Komisi IX DPR Geram

Persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas membuat seluruh jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram.

Editor: Sudarwan
kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS. Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kenaikan Iuran, Komisi IX DPR Geram 

Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR Geram Terkait Kenaikan Iuran

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas membuat seluruh jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram.

Ditambah lagi adanya aksi demo dari ribuan buruh yang berlangsung hari ini di seluruh Indonesia.

Mereka menuntut penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam rapat dengar pendapat, Senin (20/1/2020), hadir Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Terawan "diserang" interupsi oleh Komisi IX lantaran belum menyampaikan paparan saat rapat dimulai.

Komisi IX pun mengungkapkan kekecewaan lantaran iuran BPJS Kesehatan tetap naik.

Selain itu, Komisi IX juga mengaku disalahkan oleh buruh karena seakan mendukung BPJS Kesehatan dan pemerintah soal kenaikan iuran.

Hampir semua anggota Komisi IX bersuara untuk tidak melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) bila tak ada hasil.

Seperti disuarakan oleh Ribka Tjiptaning, salah satu anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Kalau sekarang belum ada jawaban juga, ngapain ada raker.

Lebih baik kita tutup sekarang," kata Ribka secara emosional dalam RDP tersebut, di Ruang Rapat Komisi IX, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Iuran Naik, Dana BPJS Kesehatan Muaraenim Hanya untuk 6 Bulan

Begitu pula anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kurniasih Mufidayati, yang ikut emosional membahas BPJS Kesehatan.

Sebab, kata dia, Komisi IX berulang kali melakukan pertemuan yang sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi tak kunjung menuai kesepakatan.

Kekecewaan mereka ditumpahkan karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sepihak.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved