Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kenaikan Iuran, Komisi IX DPR Geram

Persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas membuat seluruh jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram.

Editor: Sudarwan
kompas.com
Ilustrasi kartu BPJS. Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kenaikan Iuran, Komisi IX DPR Geram 

"Apakah pemerintah memiliki iktikad baik untuk membela rakyat kecil? Apakah masih punya hati nurani?

Pada saat masa reses masyarakat yang menjual pisang goreng mereka tidak bisa masuk dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.

 

"Kalau apa yang dipaparkan oleh pemerintah yang hadir di forum ini mengenai iuran BPJS yang sama persis lebih baik ditutup saja karena kita sudah beberapa kali mendapatkan bahan presentasi," ucapnya.

Pemkab Lahat & BPJS Kesehatan Bertemu, Hasilnya Lahat Tetap Tinggalkan BPJS

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, juga berpendapat senada dengan anggota lainnya.

Dia mempertanyakan sikap BPJS yang tidak memberikan solusi atas masalah itu.

Yang membuat geram para jajaran legislatif ini adalah mereka dituding tidak membela masyarakat, termasuk para buruh.

"Hari ini buruh tadi datang ke sini. Perwakilannya tadi diterima oleh Komisi IX.

Mereka mempertanyakan sikap kami terkait BPJS.

Mereka sangat merasakan langsung dampak dari ini. Karena itu pimpinan, saya tidak meminta ketegasan. Ini soal komitmen.

Saya sudah capek ini bolak balik rapat BPJS tidak ada solusinya.

Mohon pimpinan dari semua partai, enggak ada kubu pemerintah ataupun yang lain, yang ada hanya rakyat di sini," ujarnya.

Per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar 100 persen.

Kenaikan iuran tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Warga Lahat Mulai Tinggalkan BPJS Kesehatan Sejak Layanan Kesehatan Gratis Gunakan KTP KK Berlaku

Adapun kenaikan ini tertuang dalam Peraturan presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved