Warga Lahat Mulai Tinggalkan BPJS Kesehatan Sejak Layanan Kesehatan Gratis Gunakan KTP KK Berlaku
Kebijakan Pemkab Lahat meninggalkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan mendapat dukungan penuh warga di Bumi Seganti Setungguan.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com, Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Kebijakan Pemkab Lahat meninggalkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan mendapat dukungan penuh warga di Bumi Seganti Setungguan.
Pasalnya, sejak diberlakukan layanan kesehatan gratis menggunakan KTP KK layanan tersebut lebih diminati.
Terlebih, tidak ada hal menyulitkan dengan hanya menggunakan KTP KK. Bahkan pihak RSUD Lahat, mengungkapkan pasien yang menggunakan KTP KK dengan BPJS Kesehatan 3 banding satu.
• Pemkab Lahat & BPJS Kesehatan Bertemu, Hasilnya Lahat Tetap Tinggalkan BPJS
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur RSUD Lahat, dr Erlinda melalui Humas RSUD Lahat, Fery Agustiansyah SH.
Menurutnya saat ini warga yang berobat di RSUD sudah menggunakan KTP KK.
Meski demikian masih ada juga yang menggunakan BPJS Kesehatan, namun tak sebanyak yang menggunakan KTP KK.
Menurutnya pihaknya sendiri belum merinci total pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan dan KTP KK di Januari 2020. Hanya saya, perbandinganya bisa 3 banding 1.
"Ya sejak diberlakukan KTP KK warga mengunakan itu. Kalau yang berobat empat orang tiga menggunakan KTP KK satu orang menggunakan BPJS Kesehatan, "terangnya, saat dibincangi, Rabu (15/1/2020).
Dikatakan Fery, pasien yang menggunakan KTP KK syaratnyaa hanya membawa KTP KK asli, membawa surat rujukan puskesmas, surat Keterangan Kades dan tidak terdaftar dalam asuransi kesehatan lain.
Namun demikian, bagi pasien yang sifatnya darurat atau melalui IGD syarat tersebut bisa dilengkapi setelah 3x24 jam oleh keluarga pasien.
"Ya bagi pasien yang sifatnya darurat tak mesti langsung membawa syarat. Tapi diberi waktu bagi kelurganya untuk mengutusnya. Ini dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Tentu tekad kita meski gunakan KTP KK akan berikan layanan terbaik. Jadi gak perlu ragu bagi warga lahat yang ingin berobat," tambahnya.
• CATAT Kini BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah Bagi Peserta JKN-KIS, Tanpa Perlu ke FKTP!
Sementara, dengan hanya KTP KK masyarakat menilai Pemkab Lahat telah menghapus anggapan bahwa BPJS Kesehatan berlaku sampai penanggungnya meninggal dunia.
Sebab selama ini berlaku, sejak mendaftarkan BPJS Kesehatan hingga orang tersebut meninggal dunia, iuran akan terus berjalan, sampai akte kematian keluar.
"Ini jelas mematahkan anggapan selama ini, tidak bisa keluar dari BPJS Kesehatan walaupun orangnya sudah mati. Karena bila akte kematian tidak keluar, tagihan akan terus," kata Bala (34), warga Kota Lahat.