CATAT Kini BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah Bagi Peserta JKN-KIS, Tanpa Perlu ke FKTP!

BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan / CATAT Kini BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah Bagi Peserta JKN-KIS, Tanpa Perlu ke FKTP! 

CATAT Kini BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah Bagi Peserta JKN-KIS, Tanpa Perlu ke FKTP!

SRIPOKU.COM - BPJS Kesehatan mempermudah prosedur hemodialisis atau cuci darah bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS).

Dengan simplifikasi prosedur ini, peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan layanan ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, simplifikasi pelayanan hemodialisis ini merupakan bagian dari komitmen BPJS kesehatan dalam meningkatkan pelayanan di 2020.

Fachmi menerangkan, saat ini pasien yang ingin melakukan cuci darah tinggal mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu ke FKTP terlebih dahulu.

Lihat Video Perkenalan Awal Lina dan Teddy, Kalau Bulan Bisa Ngomong, Ini Komentar Sule!

Inilah 12 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Kanker Paru

Berawal dari Laporan Warga, Nomor Lambung Angkot Terlacak Pelaku Diamankan di Terminal Lemabang

Hal ini dikerenakan penyakit yang diderita sudah jelas dan pasien memang membutuhkan pelayanan di fasilitas pelayanan tindak lanjut.

“Namun ada syaratnya, (pasien) direkam dulu finger print-nya. Dengan adanya rekaman ini memastikan dan memudahkan mereka datang ke sini (faskes), dan betul mereka adalah peserta,” ujar Fachmi, Senin (13/1/2020).

Sebelumnya, prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang ingin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit perlu mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.

Simplifikasi administrasi dengan sistem finger print ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2020.

Karena itu, BPJS Kesehatan meminta agar rumah sakit/Klinik Utama untuk menyediakan alat perekaman finger print.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat 715 rumah sakit dan 47 klinik yang melayani layanan cuci darah atau hemodialisis. Menurut Fahmi, semua faskes tersebut sudah menggunakan finger print.

“Jadi memang kita minta 1 Januari, bukan hanya klinik tapi juga rumah sakit untuk menyiapkan alat finger print-nya. Sehingga setiap kali (pasien) datang langsung direkam, sehingga mereka tidak perlu lagi balik ke Puskesmas. Jadi datang ke sini tanpa harus membawa surat rujukan,” jelas Fachmi.

Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Ashar Latin & Arti serta Keutamaannya, Pembeda Dari Orang Munafik

Identitas Pelaku Pembuang Sampah Durian di Sungai Musi, Pelaku Mengaku Diupah Rp 20 Ribu

Pelaku Pembuang Sampah 7 Karung Kulit Durian Dikenakan Denda Rp 50 Juta Kurungan 3 Bulan

Lebih lanjut, setiap tahunnya BPJS Kesehatan mengeluarkan dana yang cukup besar untuk layanan cuci darah ini.

Di 2018, dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk layanan cuci darah sebesar Rp 4,81 triliun dengan jumlah kasus sebanyak 4,90 juta.

Angka tersebut meningkat setiap tahunnya, dimana di 2017 biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 4,03 triliun dengan jumlah kasus 4,12 kasus, di 2016 sebanyak Rp 3,46 triliun dengan jumlah kasus 3,41 juta kasus dan di 2015 sebanyak Rp 2,84 triliun dengan jumlah kasus 2,74 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved