Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut BPJS Kesehatan Terkait Kenaikan Iuran, Komisi IX DPR Geram
Persoalan BPJS Kesehatan yang tak kunjung tuntas membuat seluruh jajaran anggota di Komisi IX DPR RI tampak geram.
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi sebagai berikut.
- Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000
• BPJS Kesehatan Naik, Pemkab Musirawas Risau, Bupati Hendra Gunawan Cemaskan Dampak Turun Kelas
Kenaikan tersebut juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari Rp 23.000 per bulan menjadi Rp 42.000.
Dijelaskan bahwa PBI (APBD dan APBN) berlaku per 1 Agustus 2019. Khusus PBI (APBD) periode Agustus-Desember 2019 ditanggung oleh pemerintah pusat untuk selisih Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 atau Rp 19.000.
Kenaikan iuran ini untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Komisi IX DPR Geram, Serukan Tak Lanjutkan Rapat dengan BPJS Kesehatan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi IX DPR Geram, Serukan Tak Lanjutkan Rapat dengan BPJS Kesehatan". Penulis : Ade Miranti Karunia