Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu!

Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Refly Permana
Tribun Medan/Tommy Simatupang/Instagram/Makassar_iinfo
Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu! 

Setelah melakukan itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli.

Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir.

Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian.

Dalam proses di kepolisian, Samirin tidak ditahan. Namun dengan teganya, jaksa menahan Samirin saat ia mulai disidangkan di PN Simalungun.

Jadwal Semifinal Indonesia Masters 2020 - Gelar Derbi, Ganda Putra Pastikan 1 Tiket Final

Video: Kisah Pilu Ayah tak Bisa Kuburkan Anaknya yang Baru Lahir, Alasannya Sangat Miris dan Sedih

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved