Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu!

Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Refly Permana
Tribun Medan/Tommy Simatupang/Instagram/Makassar_iinfo
Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu! 

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas. Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

Terdakwa Samirin mengucap syukur usai menjalani sidang.

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Samirin mengaku memungut getah pohon rambung saat menggembala sapi untuk membeli rokok.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Sementara itu, pihak dari PT Bridgestone mengatakan.

"Kami merujuk pada laporan berita terbaru mengenai insiden yang melibatkan pencurian getah karet oleh seseorang yang terjadi di lokasi PT Bridgestone SRE (BSRE) sebagai akibat dari pencurian getah karet,” terang GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto.

BSRE merupakan perusahaan yang berfokus pada pengelolaan perkebunan karet di Sumatera.

“BSRE melaporkan insiden tersebut ke pihak berwenang setempat untuk mengambil tindakan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Arko.

Terpisah dari BSRE, Bridgestone juga memiliki entitas berbeda bernama PT Bridgestone Tire Indonesia (BSIN) yang mengoperasikan perusahaan manufaktur dan penjualan ban.

Kakek Samirin
Kakek Samirin (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Cerita Kakek di Desa Gunung Kembang Lahat, Andai Banjir Datang di Malam Hari Banyak Nyawa Melayang

Begal di Titi Kuning Tebas Tangan Kakek kakek Hingga Patah Gunakan Celurit

PT Bridgestone Tire Indonesia (BSIN) berfokus pada pasar domestik dan ekspor.

BSIN memiliki dua pabrik ban yang berlokasi di Bekasi dan Karawang, dengan produk yang menggunakan bahan baku yang diperoleh dari berbagai sumber.

“Bridgestone, sebagai perusahaan, mematuhi dan mengikuti hukum serta peraturan setempat di semua wilayah operasi kami, termasuk Indonesia,” ujar Arko.

Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 17 Juli 2019 petang.

Kala itu, kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved