Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu!

Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Refly Permana
Tribun Medan/Tommy Simatupang/Instagram/Makassar_iinfo
Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu! 

SRIPOKU.COM - Pria Paruh Baya Ini Dihukum 2 Bulan Penjara Gegara Pungut Getah Karet yang Hanya Seharga 17 Ribu!

Seorang pria paruh baya di Sumatrea Utara mendapatkan hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari.

Hal ini lantaran seorang kakek bernama Samirin ini telah memungut sisa getah karet di Perkebunan milik PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.

Akibat perbuatan kakek usia 69 tahun tersebut, perusahaan asal Jepang itu mengalami kerugian Rp 17.480.

Hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020), menyatakan kakek Sarimin telah bersalah karena mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone.

Dilansir dari TribunMedan, Ketua Hakim Rozianti memutuskan Samirin bersalah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan karena mencuri getah pohon rambung (karet) seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone Kecamatan Tapian Nauli.

VIRAL Fenomena Pohon Menangis di Jember Hingga Polisi Datang, Pemilik Sebut Terjadi Akibat Gesekan

Kisah Pilu Seorang Ayah tak Bisa Kuburkan Anaknya yang Baru Lahir, Alasannya Sangat Miris dan Sedih!

Kakek Samirin
Kakek Samirin (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Vonis 2 bulan 4 hari membuatnya langsung bebas karena kakek itu sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 4 hari pada tanggal 17 Januari kemarin.

Istri Samirin, Sumiati juga langsung menangis terharu dan memanjatkan puji syukur mendegarkan putusan.

Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jibab yang dikenakan.

Sumiati juga terus ditemani oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.

Seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.

sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved