Berita OKI
Diserang Tetangganya Sendiri, Umar Dani Harus Dilarikan ke Rumah Sakit karena Luka Tusuk 5 Liang
Sudah tidak terelakkan, perkelahian pun terjadi hingga berujung penganiayaan dan korban mengalami beberapa luka tusukan.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Ketika sedang berada di sebuah gardu, tiba-tiba datang seseorang yang sambil membawa senjata tajam.
Sudah tidak terelakkan, perkelahian pun terjadi hingga berujung penganiayaan dan korban mengalami beberapa luka tusukan.
Belum berselang lama jadi tindak penganiayaan tersebut, pelaku yang merupakan warga Desa Ulak Balam Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) langsung diburu oleh petugas kepolisian dan saat ini telah diamankan Polsek Tanjung Lubuk OKI.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kabag Humas Polres OKI AKP Iryansyah mengatakan bahwa pelaku Amir (45) tega melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya.
"Amir (45) yang tega menganiaya korban Umar Dani (55) dengan cara ditusuk tersangka dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius," ucapnya, Jum'at (17/1/2020).
Dikatakan lebih lanjut, akibat penusukan benda tajam tersebut, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung.
• Helmy Yahya Ungkap Penyebab Dicopot sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI
• Ada 36 Warga di Lahat Terkena DBD, Dinkes Sebut Akibat Musim Hujan
• Oknum Dosen Tarik Mahasiswinya ke Kamar Mandi, Diduga Lakukan Pencabulan
"Korban mengalami luka tusuk hingga 5 liang di tubuhnya, sehingga langsung dilarikan ke RSUD Kayuagung, saat ini kondisinya sudah cukup membaik, tetapi masih melakukan pengobatan lebih lanjut," jelasnya.
Kejadian tersebut dibeberkan lebih lanjut oleh Iryansyah jika penganiayaan berlangsung sekitar jam 07.30 WIB, tepat di depan sebuah gardu di Desa Ulak Balam.
"Penusukan tersebut dilakukan pelaku saat korban berada di depan gardu dusun II Desa Ulak Balam, untuk kronologi jelasnya masih dilakukan pendalaman," bebernya.
Dikatakan Iryansyah penangkapan pelaku oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari warga sehinga kurang dari 24 jam pelaku sudah diringkus setelah ia melakukan penganiayaan.
Selanjutnya, saat rombongan kepolisian Polsek Tanjung Lubuk mendatangi rumah pelaku, ia tak bisa berkutik lagi dan langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijemput di rumahnya, lalu kita giring ke makopolsek Tanjung Lubuk beserta barang bukti berupa satu buah sajam jenis pisau dan sebuah sarung warna coklat guna penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.