Berita OKI

Dua Residivis Pencurian dengan Kekerasan, Diberi Hadiah Timah Panas.

Pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan warga dusun I Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)

Editor: adi kurniawan
TribunSumsel.com/Nando
Kedua pelaku dan barang bukti behasil diamankan Tim Macan Komering Kapolsek Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Minggu (12/1/2020). 

Dua Residivis Pencurian dengan Kekerasan, Diberi Hadiah Timah Panas.

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Kedua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang merupakan warga dusun I Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa harus dihadiahi timah panas di masing-masing betis kiri mereka.

Keduanya bahkan telah melakukan tindak curas sebanyak dua kali, serta tak segan-segan menodongkan senjata tajam kepada para korbannya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini diungkapkan oleh Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Lempuing AKP Darmanson melalui Kabid Humas Polres OKI IPTU Iryansyah.

"Tim Macan Komering Polsek Lempuing dibawah pimpinan Kapolsek Lempuing berhasil menangkap kedua pelaku tindak curas yakni Mustakim (21) dan Alex (20)," ungkapnya, Minggu (12/1/2020).

Demi Laksanakan e-Rekap, KPU Kabupaten Ogan Ilir akan Geser Lokasi TPS yang tak Tercover Sinyal

Sempat Ribut-Ribut Soal Harimau, Kalender Akademik Unsri Tetap Berjalan Normal

Warga Keluhkan Pasar Baru Tanjungenim Semakin Semrawut

Dikatakan Iryansyah, sebelumnya kedua pelaku ini sudah dua kali melalukan tindak pidana curas.

Pertama yaitu senin (25/11) lalu kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mengejar dan menodongkan sajam.

"Waktu itu sekitar pukul 17.30 wib di dusun IV Desa Bumi Agung kecamatan Lempuing OKI terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban Eko (17), dengan cara pelaku mengejar sepeda motor korban kemudian pelaku memepet korban dan menodongkan senjata tajam ke arah korban,"

"Setelah korban berhenti pelaku merampas tas Kecil selempang yg berisi 2 buah HP, kemudian pelaku menyuruh korban pergi, karena ketakutan korban pergi kearah bumi agung dan pelaku langsung pergi kearah tanggul bukit desa tulung harapan," jelasnya.

Kemudian laporan kedua yang didapatkan kepolisian yaitu terjadi Selasa (7/1) lalu bertempat di Desa Tulung Harapan, Kec. Lempuing OKI terjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) terhadap korban.

"Korban Yogi Iswanto (23) pada saat melintas di jalan Desa Tulung Harapan dipepet oleh dua orang pekaku dengan menodongkan pisau, setelah korban berhenti pelaku mengambil HP dan merampas sepeda motor Yamaha vixion warna hitam milik korban, dan membawa kabur ke arah tanggul dekat Desa tersebut," ujarnya.

Dijelaskan Iryansyah, setelah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat Tim Macan Komering melakukan penyelidikan dan Pengembangan terhadap keterlibatan para pelaku, dan segera melakukan penangkapan.

"Setelah Tim Macan Komering mengantongi persembunyian kedua pelaku, tepat hari ini pukul 05.15 WIB, tersangka berhasil diamankan dirumahnya," ungkapnya.

Dijelaskannya, bahwa kedua pelaku merupakan Residivis yg sering beraksi di wilayah OKU Timur perbatasan Kabupaten OKI dan di daerah Jamantras. Saat penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku sempat melawan dan berusaha menusuk anggota dengan menggunakan senjata tajam, sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kiri masing-masing pelaku," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved