Mengaku Sedang Sakit, Wabup OKU Kembali Mangkir Panggilan Penyidik Polda Sumsel
Pengamat hukum menilai, ketidakhadiran Wakil Bupati OKU Johan Anwar untuk diperiksa sebagai tersangka merupakan hal yang bersangkutan.
PALEMBANG, SRIPO -- Kasus korupsi pembelian lahan kuburan Baturaja yang menjerat Wakil Bupati Johan Anwar kembali menjadi tersangka terus berjalan.
Hari ini, seharusnya Johan Anwar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Sumsel. Akan tetapi, Johan Anwar kembali mangkir dari panggilan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Mangkirnya Johan Anwar dari pemeriksaan sebagai tersangka, dibenarkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Senin (6/12).
"Sebenarnya, hari ini seharusnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka . Akan tetapi tersangka tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Supriadi.
Surat panggilan pertama yang dilayangkan penyidik, juga tidak digubris Johan Anwar dengan alasan rapat keluar kota. Penyidik kembali melakukan pemanggilan kedua, tetapi lagi-lagi Johan Anwar juga tidak hadir dengan alasan sakit.
Penyidik kembali melakukan penjadwalan terhadap pemeriksaan Johan Anwar sebagai tersangka. Jadwal yang sudah ditetapkan hari ini, namun kembali Johan Anwar Mangkir dari panggilan penyidik.
"Penyidik kembali menjadwalkan Rabu (8/1/2020) mendatang untuk memeriksa tersangka. Kami harap, tersangka beritikat baik untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Bila memang tidak datang lagi, mau tidak mau akan dilakukan pemanggilan ketiga dengan penjemputan paksa terhadap tersangka," ungkapnya.
Namun, penyidik Tipidkor Polda Sumsel masih menunggu itikad baik dari tersangka Johan Anwar untuk datang diperiksa. Wakil Bupati OKU ini, jangan selalu beralasan sakit ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Karena, sebelumnya Johan Anwar pernah diperiksa sebagai saksi dan tidak terlalu sulit untuk dipanggil guna diperiksa. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa hingga saat ini tidak pernah datang memenuhi panggilan penyidik.
"Dari penyidik mengatakan ada surat sakit yang sampaikan. Makanya dijadwalkan lagi untuk pemeriksaan. Kami hanya mendapat laporan, bila tersangka sakit dan tidak bisa hadir," pungkas Supriadi.
Pengamat hukum menilai, ketidakhadiran Wakil Bupati OKU Johan Anwar untuk diperiksa sebagai tersangka merupakan hal yang bersangkutan.
Akan tetapi, menurut M Wisnu Oemar SH MH MBA yang merupakan Advokat dan Pengamat Hukum Palembang, bila tersangka menyatakan dirinya sakit dengan melayangkan surat dari dokter lebih baik dilakukan cross cek.
Karena, penyidik memiliki kewenangan untuk mengcross cek hal tersebut dengan mendatangkan dokter dari kepolisian untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan sakit atau hanya dibuat-buat.
"Polisi bisa menjemput tersangka untuk memeriksa kebenaran sakit tersangka. Jangan sampai seperti kasus Sesnov, berdasarkan keterangan dokter yang didatanginya menyatakan sakit. Setelah diperiksa dokter dari penyidik, ternyata tidak sakit," ujar Wisnu, Senin (6/1).
Berdasarkan asas KUHAP, bila penyidik memiliki kewenangan untuk menegaskan yang bersangkutan memang benar-benar sakit atau hanya pura-pura sakit. Bila memang sakit, penyidik bisa memberikan waktu kepada tersangka untuk pulih dan baru dilakukan pemeriksaan.