Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim
BREAKING NEWS: Hakim Sakit, Sidang Tuntutan Robi Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Ditunda
Terdakwa penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif, Robi, diagendakan sidang tuntutan. Tampak JPU KPK dan pengacara sudah berada di ruang sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembacaan tuntutan kepada Robi Okta Fahlevi (35), seorang kontraktor yang menjadi terdakwa dugaan kasus suap Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani, digelar hari ini Selasa (7/1/2020). Namun, sidang yang rencananya digelar di ruangan tipokor Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Palembang ini ditunda.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, sidang ditunda lantaran majelis hakim sakit. Diketahui, dua dari tiga majelis hakim tipikor yang akan memimpin sidang sakit.
Padahal, dari pantauan sripoku.com, sudah terlihat JPU KPK di tempatnya.
Ia beberapa kali memeriksa beberapa berkas tebal, yang diduga berisikan materi tuntutan dan akan dibacakan pada persidangan nanti.
Terlihat juga beberapa orang yang sejak tadi menunggu acara sidang ini dimulai.
Menurut Niken Susanti selaku pengacara Robi, sidang yang dilakukan hari ini adalah sidang tuntutan dan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
" Ini masih sidang tuntutan mbak, masih ada 3 sidang lagi, sidangnya pukul 10 nanti," ungkapnya saat ditemui di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Kota Palembang.
• Detik-detik Ahmad Yani Tersadar Pasca Ongkang Kaki Selama Sidang Dakwaan, Bupati Muaraenim Non Aktif
Ia juga menjelaskan, setelah sidang tuntutan ini akan ada sidang tuntutan jaksa, pledoy atau pembelaan dari pihak terdakwa, dan putusan hakim.
Dia juga berharap agar sidang tuntutan nanti berjalan lancar dan tenang.
Ia juga menambahkan bahwa hari ini ada 3 sidang dengan perkara yang sama.
Akan tetapi, belum tahu apakah di langsungkan atau satu persatu.
• Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Terus Tertunduk Jalani Sidang, Ini Isi Dakwaan Jaksa KPK
" Ini kan 3 sidang sekaligus mbak dari kasus ini tapi belum tau dilangsungkan sekaligus atau satu persatu cuman sidang Robi jam 10 ini," ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, sidang ini belum dimulai dan wartawan sripoku.com akan terus melaporkan.
Sekedar mengingatkan, Robi Okta Fahlevi (35) yang menjadi terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengatakan, di awal proyek dirinya pernah diingatkan perihal fee 10 persen yang harus diberikan sebagai jatah dari para 'bos'.
Saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Robi menyebut para bos tersebut adalah Bupati Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim dan Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.
• Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Kini Terdakwa, Ini Sosok yang Mempertemukan Keduanya
