Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim
BREAKING NEWS: Hakim Sakit, Sidang Tuntutan Robi Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Ditunda
Terdakwa penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif, Robi, diagendakan sidang tuntutan. Tampak JPU KPK dan pengacara sudah berada di ruang sidang.
"Saya pernah diingatkan pak Elfin yang menjabat PPK proyek, supaya saya juga menyiapkan fee 10 persen untuk bos. Bupati, Wakil Bupati dan pak Ramlan sebagai kepala dinas PUPR Muara Enim," ujar terdakwa Robi saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019).
Tak hanya 10 persen saja, terdakwa Robi juga mengaku bahwa ada fee lain sebesar 5 persen yang harus ia berikan diawal proyek.
• Roby Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Permintaan Bupati ke Terdakwa
Fee tersebut merupakan kesepakatan untuk memenangkan 16 paket proyek di dinas PUPR Muara Enim yang nilainya hampir mencapai Rp 130 miliar.
Tepatnya yakni proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Kalau fee 5 persen itu, saya tidak tahu akan diberikan ke siapa saja. Tapi saya dengar ada juga jatah anggota dewan di Muara Enim," ungkapnya.
• Fakta-fakta Sidang Perdana Roby, Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Hingga Peluk Haru Keluarga
Dalam sidang kali ini, terdakwa Robi dicecar pertanyaan terkait aliran fee yang ia berikan kepada sejumlah pejabat pemerintahan Muara Enim.
JPU KPK juga kembali menunjukkan catatan buku biru yang disebut sebagai bukti pengeluaran fee yang diberikan terdakwa Robi dalam proyek tersebut.
Kasus ini juga telah menetapkan bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka.
Serta A Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK proyek dan juga disebut sebagai 'satu pintu' alias penerima aliran dana suap ke Ahmad Yani dari terdakwa Robi.
