Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim
BREAKING NEWS: Hakim Sakit, Sidang Tuntutan Robi Penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif Ditunda
Terdakwa penyuap Bupati Muaraenim Non Aktif, Robi, diagendakan sidang tuntutan. Tampak JPU KPK dan pengacara sudah berada di ruang sidang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembacaan tuntutan kepada Robi Okta Fahlevi (35), seorang kontraktor yang menjadi terdakwa dugaan kasus suap Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani, digelar hari ini Selasa (7/1/2020). Namun, sidang yang rencananya digelar di ruangan tipokor Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Palembang ini ditunda.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, sidang ditunda lantaran majelis hakim sakit. Diketahui, dua dari tiga majelis hakim tipikor yang akan memimpin sidang sakit.
Padahal, dari pantauan sripoku.com, sudah terlihat JPU KPK di tempatnya.
Ia beberapa kali memeriksa beberapa berkas tebal, yang diduga berisikan materi tuntutan dan akan dibacakan pada persidangan nanti.
Terlihat juga beberapa orang yang sejak tadi menunggu acara sidang ini dimulai.
Menurut Niken Susanti selaku pengacara Robi, sidang yang dilakukan hari ini adalah sidang tuntutan dan akan dimulai pukul 10.00 WIB.
" Ini masih sidang tuntutan mbak, masih ada 3 sidang lagi, sidangnya pukul 10 nanti," ungkapnya saat ditemui di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas 1A khusus Kota Palembang.
• Detik-detik Ahmad Yani Tersadar Pasca Ongkang Kaki Selama Sidang Dakwaan, Bupati Muaraenim Non Aktif
Ia juga menjelaskan, setelah sidang tuntutan ini akan ada sidang tuntutan jaksa, pledoy atau pembelaan dari pihak terdakwa, dan putusan hakim.
Dia juga berharap agar sidang tuntutan nanti berjalan lancar dan tenang.
Ia juga menambahkan bahwa hari ini ada 3 sidang dengan perkara yang sama.
Akan tetapi, belum tahu apakah di langsungkan atau satu persatu.
• Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Terus Tertunduk Jalani Sidang, Ini Isi Dakwaan Jaksa KPK
" Ini kan 3 sidang sekaligus mbak dari kasus ini tapi belum tau dilangsungkan sekaligus atau satu persatu cuman sidang Robi jam 10 ini," ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, sidang ini belum dimulai dan wartawan sripoku.com akan terus melaporkan.
Sekedar mengingatkan, Robi Okta Fahlevi (35) yang menjadi terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengatakan, di awal proyek dirinya pernah diingatkan perihal fee 10 persen yang harus diberikan sebagai jatah dari para 'bos'.
Saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Robi menyebut para bos tersebut adalah Bupati Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim dan Kepala Bappeda sekaligus Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi.
• Roby Penyuap Bupati Muaraenim Ahmad Yani Kini Terdakwa, Ini Sosok yang Mempertemukan Keduanya
"Saya pernah diingatkan pak Elfin yang menjabat PPK proyek, supaya saya juga menyiapkan fee 10 persen untuk bos. Bupati, Wakil Bupati dan pak Ramlan sebagai kepala dinas PUPR Muara Enim," ujar terdakwa Robi saat menjalani sidang di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019).
Tak hanya 10 persen saja, terdakwa Robi juga mengaku bahwa ada fee lain sebesar 5 persen yang harus ia berikan diawal proyek.
• Roby Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Permintaan Bupati ke Terdakwa
Fee tersebut merupakan kesepakatan untuk memenangkan 16 paket proyek di dinas PUPR Muara Enim yang nilainya hampir mencapai Rp 130 miliar.
Tepatnya yakni proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Kalau fee 5 persen itu, saya tidak tahu akan diberikan ke siapa saja. Tapi saya dengar ada juga jatah anggota dewan di Muara Enim," ungkapnya.
• Fakta-fakta Sidang Perdana Roby, Terdakwa Penyuap Bupati Muaraenim Hingga Peluk Haru Keluarga
Dalam sidang kali ini, terdakwa Robi dicecar pertanyaan terkait aliran fee yang ia berikan kepada sejumlah pejabat pemerintahan Muara Enim.
JPU KPK juga kembali menunjukkan catatan buku biru yang disebut sebagai bukti pengeluaran fee yang diberikan terdakwa Robi dalam proyek tersebut.
Kasus ini juga telah menetapkan bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka.
Serta A Elfin MZ Muchtar yang merupakan PPK proyek dan juga disebut sebagai 'satu pintu' alias penerima aliran dana suap ke Ahmad Yani dari terdakwa Robi.
