Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim Besok Berlanjut, Ada Agenda Dengarkan Eksepsi Seorang Terdakwa

Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan dana suap ke Dinas PUPR Muaraenim besok direncanakan kembali digelar.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta kolase:sripoku.com
Dua terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, Ahmad Yani (kiri) selaku Bupati Muaraenim non aktif dan Robi selaku pihak kontraktor. Keduanya diagendakan menjalankan sidang dengan agenda dan waktu terpisah hari ini di PN Tipikor Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan suap yang menyeret sejumlah nama pejabat di pemerintahan Kabupaten Muara Enim, termasuk Ahmad Yani yang saat ini berstatus Bupati non aktif, akan kembali digelar Selasa (7/1/2020) besok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda.

Mahasiswi Umura Ini Bakal Nyoblos Pilkada Mura 2020, Si Cantik Ajak Jangan Mau Disuap

Dimulai dari terdakwa  Robi Okta Fahlevi, kontraktor yang disebut sebagai pemberi suap, akhirnya akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.

Selanjutnya, terdakwa  A. Elfin Mz Muchtar, PNS Dinas PUPR Muara Enim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengaku sebagai 'satu pintu' atau penerima dana atas aliran fee yang dilakukan terdakwa Robi Okta Fahlevi, akan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ini merupakan sidang kedua bagi A. Elfin Mz Muchtar, setelah sebelumnya menjalani sidang dengan agenda dakwaan.

Sedangkan terdakwa Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif yang juga menjalani sidang kedua, justru akan mengajukan nota Keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan padanya pada sidang perdana yang digelar, Kamis (26/12/2019) lalu.

Kuasa Hukum Bantah Pablo Benua Suap Fairuz A Rafiq, Eks Galih Ginanjar Siap Bongkar Bukti, Bohong?

Terkait pengajuan eksepsi, kuasa hukum Ahmad Yani, Mahdir Ismail mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya agar tidak terjadi ketidakadilan dan fitnah dalam perkara ini.

"Kami mencoba untuk mengajukan eksepsi. Dalam dakwaan dikatakan jumlah uang yang beliau terima seolah-olah sebesar Rp.22 Miliar, sementara pada bagian lain dikatakan beliau menerima Rp.12,5 miliar. Jadi mana yang benar.

Apakah penerimaan oleh orang lain, dianggap sama dengan apa yang diterima oleh pak Yani," ujarnya saat ditemui pada sidang perdana.

Tak hanya itu, ia juga akan menegaskan terkait keterangan dalam dakwaan terhadap kliennya.

Nelangsa Istri Zul Zivilia, Cari Sesuap Nasi Jualan Kue, Nasib Pedih Suaminya Dituntut Seumur Hidup!

Dimana, jelas dikatakan bahwa setiap aliran dana dari terdakwa Robi Okta Fahlevi, diterima melalui terdakwa A. Elfin Mz Muchtar.

"Apalagi dalam keterangan pada surat dakwaan, semua uang itu diterima oleh Elfin. Apakah benar uang itu sampai ke orang-orang dikatakan menerimanya. Seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan," ujarnya.

Sebelumnya, berbagai tindak kecurangan demi meloloskan terdakwa Robi Okta Fahlevi sebagai kontraktor pemenang proyek senilai kurang lebih Rp.130 miliar, terungkap dalam persidangan di pengadilan Tipikor Palembang.

Tepatnya pada 16 paket Proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim, terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam dakwaan disebutkan mengenai adanya kesepakatan awal terkait pemberian fee oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi untuk memenangkan dirinya dalam proyek tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved