Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim Besok Berlanjut, Ada Agenda Dengarkan Eksepsi Seorang Terdakwa
Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan dana suap ke Dinas PUPR Muaraenim besok direncanakan kembali digelar.
Adapun fee tersebut yaitu sebesar 10% ke Ahmad Yani dan sebesar 5% ke pejabat lain.
• JPU KPK Akui Ada Kemungkinan Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK.
Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).
Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).
Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).
Serta 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim juga disebut-sebut ikut menerima aliran dana suap.
Bahkan wakil bupati yang sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim, Juarsah juga kencang disebut turut menerima aliran dana suap.