Sidang Suap Dinas PUPR Muaraenim Besok Berlanjut, Ada Agenda Dengarkan Eksepsi Seorang Terdakwa

Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan dana suap ke Dinas PUPR Muaraenim besok direncanakan kembali digelar.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/shinta kolase:sripoku.com
Dua terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, Ahmad Yani (kiri) selaku Bupati Muaraenim non aktif dan Robi selaku pihak kontraktor. Keduanya diagendakan menjalankan sidang dengan agenda dan waktu terpisah hari ini di PN Tipikor Palembang. 

Adapun fee tersebut yaitu sebesar 10% ke Ahmad Yani dan sebesar 5% ke pejabat lain.

JPU KPK Akui Ada Kemungkinan Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muara Enim

Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. 

Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp2.695.000.000,00 (dua miliar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Kedua diberikan  kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).

Serta 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim juga disebut-sebut ikut menerima aliran dana suap.

Bahkan wakil bupati yang sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Muara Enim,  Juarsah juga kencang disebut turut menerima aliran dana suap.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved