Pengakuan Robi Penyuap Bupati Muaraenim
JPU KPK Akui Ada Kemungkinan Penetapan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR Muara Enim
JPU KPK Roy Riyadi mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JPU KPK Roy Riyadi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru dalam dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Hal ini dikatakan Roy saat ditemui setelah sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Robi Okta Fahlevi di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/12/2019).
"Kita ikuti dulu jalannya persidangan saat ini. Jadi belum bisa langsung ditarik kesimpulannya. Dan kalau memang terbukti, tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru," ujar Roy.
Seperti diketahui, selain Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan PPK 16 paket proyek Dinas PUPR A. Elfin MZ Muchtar yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah nama pejabat dalam lingkup pemerintahan kabupaten Muara Enim disebut ikut menerima aliran dana suap yang diberikan kontraktor Robi Okta Fahlevi (35).
Suap itu dikatakan sebagai fee yang merupakan syarat untuk memenangkan 16 paket proyek senilai hampir Rp.130 miliar pada proyek Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim terkait proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sebut saja wakil bupati dan sekarang Plt bupati Muara Enim, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ketua Pokja IV pada 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim.
Bahkan Ketua DPRD dan 25 anggota DPRD Kabupaten Muaraenim disebut terdakwa Robi dalam setiap persidangan.
• Pelaku Teror Bom di Komplek TNI Talang Aman Palembang Diamankan, Masih Anak SMA dan Dibawah Umur
• Cegah Hoax, BMKG Palembang Ajak Jurnalis Pahami Istilah Klimatologi
• Robi Pakai Uang Pribadinya dari Empat Rekening untuk Bayar Fee kepada Bupati dan 25 Anggota DPRD
Nama-nama tersebut begitu kuat dikatakan Robi sebagai orang yang ikut serta menerima alira suap darinya.
Pernyataan Robi, juga diamini oleh kesaksian A. Elfin Mz Muchtar PPK yang juga ikut ditangkap bersama Robi ketika OTT oleh tim penindakan KPK.
Dimana, pada sidang sebelumnya Elfin mengaku dirinya merupakan 'satu pintu' untuk menerima aliran suap dari terdakwa Robi terkait 16 paket proyek tersebut.
Kemudian uang tersebut diberikan ke beberapa pejabat atas izin Ahmad Yani yang saat itu sebagai Bupati Muara Enim.
"Tapi sebelum menetapkan tersangka, tentunya ada proses dan prosedur yang harus dipenuhi. Jadi semua kesaksian dan fakta persidangan akan kita pelajari. Dan jika memang terbukti, tidak menutup kemungkinan maka akan ada tersangka baru yang ditetapkan,"kata Roy.
Terkait dengan adanya pemeriksaan 6 anggota DPRD Muara Enim oleh KPK di Jakarta, Roy mengaku pihaknya belum mendalami hal tersebut.
"Karena kita masih fokus pada sidang di Palembang, jadi belum terlalu mendalami pemeriksaan tersebut. Jadi saya belum bisa bicara banyak terkait hal itu,"ujarnya.
Sidang terdakwa Robi akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda tuntutan JPU.
"Insyaallah Minggu depan akan langsung dibacakan tuntutan terhadap terdakwa," ujarnya.
Laporan wartawan Tribun Sumsel.com/Shintadwi Anggraini