Berita Musi Banyuasin

Mengaku Disuruh Kades, Dua Warga Tanjung Durian Babat Toman Muba Sandera Tongkang Batu Bara

Sandera tugboat dan tongkang pengangkut batu bara, dua warga Desa Tanjung Durian Musi Banyuain atau Muba diamankan Ditpolairud Polda Sumsel.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Tribunsumsel.com/M Ardianysah
Kedua tersangka penyandera tugboat saat diamankan di Ditpolairud Polda Sumsel, Senin (6/1/2020). 

"Modus mereka, setelah menyetop laju tugboat yang menarik tongkang berisikan batubara, mereka mengatakan bila tongkang sudah merusak jamban dan jaring ikan warga. Jadi harus bayar uang ganti rugi," ujarnya.

Dari laporan nahkoda tugboat ke pihak perusahaan, akhirnya pihak dari Subdit Gakkum Polairud Polda Sumsel melakukan penyidikan. Di perairan Desa Tanjung Durian, cukup banyak tugboat dan tongkang yang mereka sandera.

"Keduanya kami tangkap, setelah pihak perusahaan berkoordinasi dengan kami saat akan menyerahkan uang yang kedua tersangka minta. Untuk oknum kades yang disebutkan kedua tersangka, masih kami lakukan pengembangan," katanya.

Tak hanya kedua tersangka yang diamankan, barang bukti berupa uang Rp 3 juta dan sebilah Sajam diamankan. Keduanya akan dikenakan Pasal 441 tentang perompakan di sungai Junto pasal 368 tentang pemerasan untuk meminta uang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved