Berita Musi Banyuasin
Mengaku Disuruh Kades, Dua Warga Tanjung Durian Babat Toman Muba Sandera Tongkang Batu Bara
Sandera tugboat dan tongkang pengangkut batu bara, dua warga Desa Tanjung Durian Musi Banyuain atau Muba diamankan Ditpolairud Polda Sumsel.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sandera tugboat dan tongkang pengangkut batu bara, dua warga Desa Tanjung Durian Musi Banyuain atau Muba diamankan Ditpolairud Polda Sumsel.
Tersangka Amir (45) dan Hendi Sopyan (46) ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Desa Babat Toman Kecamatan Babat Toman Muba, Sabtu (4/1/2020) pukul 15.30 lalu.
Keduanya ditangkap, saat akan menerima uang yang mereka minta dari perusahaan tongkang dan tugboat pengangkut batu bara.
Para tersangka ini, tidak hanya menyandera tugboat Titian Abadi dan Putra Sampoerna yang menarik tongkang Sejahtera 1415.
Akan tetapi banyak juga tongkang dan tugboat yang mereka sandera saat melintas di Desa Tanjung Durian Muba.
"Kami disuruh kepala desa untuk meminta uang restribusi kepada tugboat dan tongkang yang melewati perairan desa," ujar Amir saat diamankan di Ditpolair Polda Sumsel, Senin (6/1/2020).
Setiap nahkoda tugboat yang menarik tongkang, distop lajunya dan disandera.
Keduanya baru mau melepaskan bila dari nahkoba atau perusahaan batubara ini memberikan uang senilai Rp 25 juta berdasarkan perintah dari kades.
Nahkoda tugboat Zulkarnain dan Ziliadi yang menarik tongkang Sejahtera yang disandera, akhirnya melaporkan ke pihak perusahaan.
Dari perusahaan memutuskan melaporkan penyanderaan tersebut ke Ditpolairud Polda Sumsel.
Dari laporan tersebut, pihak perusahaan diminta untuk memancing kedua tersangka. Dengan dalih akan menyerahkan uang yang diminta, akhirnya kedua tersangka mau menemui pihak perusahaan di salah satu rumah makan.
• Belasan Wanita dari Baturaja Membawa Puluhan Botol Miras Hendak ke Pesta Terjaring Razia Polisi
• Pemuda Keluang Kabupaten Muba Diamankan dari Mobil Wuling karena Kedapatan Membawa Senpi Rakitan
• Korban Tewas Tabrakan di Desa Penyandingan OKI, Penjual Ikan Keliling, Punya 2 Anak Masih Kecil
"Saat kami ketemu pihak perusahaan, ternyata pihak perusahaan hanya memberikan Rp 3 juta dengan alasan sebagai jaminan. Nanti katanya kurangnya ditambah, saat kami terima langsung ditangkap polisi," ungkap Amir.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rifka Fatona menuturkan, kedua tersangka ini ditangkap karena melakukan penyanderaan terhadap tugboat dan tongkang pengangkut batu bara yang melintas di Desa Tanjung Durian Muba.
Tugboat dan tongkang baru bisa dilepas, setelah pihak perusahaan memberikan uang senilai Rp 25 juta berdasarkan permintaan mereka.
Bila pihak perusahaan tidak memberikan uang yang mereka minta, maka tugboat dan tongkang akan terus mereka sandera.