Human Interest Story

Pengakuan Dua Eksekutor Driver Taksol Ruslan Sani, Iwan Mengaku Lampiaskan Dendam

Iwan, warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI mengaku punya dendam pribadi dengan Ruslan sehingga ia tega menghabisi nyawa korban.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
sripoku.com/andyka wijaya
Kedua pelaku yang menghabisi nyawa Sani, seorang driver taksi online, ketika dihadirkan dalam gelar perkjara Polrestabes Palembang Senin (30/12/2019). 

DUA pelaku perampokan dan pembunuhan driver taksi online Ruslan Sani, yakni Iwan (40) dan Sulaiman (36) sudah diamankan. Keduanya di hadapan polisi membuat pengakuan yang berbeda atas kejahatan yang dilakukan.

Iwan, warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI mengaku punya dendam pribadi dengan Ruslan sehingga ia tega menghabisi nyawa korban.

"Dia pernah menyerempet keponakan saya pakai mobil dia. Keponakan saya sampai terluka, saya dendam," kata Iwan saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12).

Sebelumnya Iwan dan rekannya Sulaiman merampok dan membunuh Ruslan Sani, warga RSS Griya Harapan, Kel Sako, Kec Sako, Palembang yang merupakan sopir taksol di dekat perumahan di Gandus, Sabtu (28/12) lalu sekitar pukul 22.00. Namun aksi keduanya diketahui warga saat akan membuang tubuh korban di jalan. Setelah dikejar, keduanya berhasil ditangkap.

"Sebenarnya saya hanya ingin beri pelajaran saja pada korban, namun dia melawan hingga terpaksa kami bunuh," kilah Iwan.

Sementara tersangka Sulaiman mengakui kepemilikan senjata api air softgun tersebut. Namun menurutnya, senjata tersebut tak sempat digunakannya untuk menembak tubuh korban.

"Saya bawa softgun tapi hanya dipukulkan ke wajah korban saja saat ia meronta waktu Iwan menjerat korban pakai tali tambang. Selanjutnya saya tusuk korban berkali-kali," ujar Sulaiman.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat memaparkan kedua tersangka menyatakan keduanya terancam hukuman mati.

"Kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 127 KUHAP tentang penyalahgunaan narkotika," kata Anom di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12).

"Kedua pelaku diancam hukuman maksimal yakni hukuman mati," tambah Anom.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka Sulaiman dan Iwan merencanakan pembunuhan terhadap Ruslan Sani, sopir taksi online tersebut. Hal itu dibuktikan dengan temuan beberapa bukti catatan riwayat pemesanan taksi online.

"Ditemukan beberapa catatan riwayat pemesanan taksi online yang beberapa kali gagal oleh tersangka Sulaiman," jelas Anom.

Beberapa barang bukti berupa alat-alat kejahatan juga menjadi indikasi kuat perampokan dan pembunuhan berencana tersebut.

"Motifnya karena kedua tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban dan aksi perampokan disertai pembunuhan memang direncanakan," papar Anom.

Saat mengeksekusi korban di wilayah Gandus, masih kata Anom, Sulaiman yang duduk di samping korban menghujamkan pisau ke tubuh korban. Sementara tersangka Iwan yang duduk di belakang menjerat leher korban menggunakan tali.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved