Ahmad Yani Jalani Sidang Dakwaan
Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Ahmad Yani Perintahkan Cari Kontraktor Mau Beri Fee Besar
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, bila Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani memang berperan dalam komitmen fee terhadap proyek yang ada di PU
Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Ahmad Yani Perintahkan Cari Kontraktor Mau Beri Fee Besar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, bila Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani memang berperan dalam komitmen fee terhadap proyek yang ada di PU.
Meski di persidangan sebelumnya sebagai saksi, Ahmad Yani mengaku tidak tahu, lupa dan tidak ingat, ternyata di dakwaan Jaksa KPK Ahmad Yani juga yang memerintahkan sejumlah bawahannya untuk mencari kontraktor yang berani memberikan fee besar atas proyek yang akan dikerjakan.
Fee tersebut, harus diberikan di muka sebesar 10 persen dari 15 persen komitmen fee yang telah diminta terhadap kontraktor yang diberikan proyek di dinas PU PR.
Hal ini terbukti dari dakwaan Jaksa KPK dimana terdakwa Ahmad Yani yang mempunyai nama panggilan lain yaitu Omat atau Omar Abdilla menetapkan para kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dan mengangkat kelompok kerja pengadaan barang jasa dalam melaksanakan proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim untuk bisa mencari kontraktor yang berani memberikan komitmen fee besar dari proyek.
"Sekitar bulan Oktober 2018, terdakwa ditemui Robi yang didampingi Elfin menyampaikan keinginan untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dijawab terdakwa dengan menyampaikan, “selagi kerja bagus, silahkan-silahkan saja. Untuk masalah teknis silahkan koordinasi dengan Pak Elfin saja"," ungkap Jaksa KPK di muka persidangan.
Seiring berjalannya waktu, Ahmad Yani yang sudah mengenal Robi langsung menghubungi Robi untuk meminta dibelikan mobil pick up. Dari permintaan tersebut, Robi menyanggupi permintaan Ahmad Yani dengan membelikan mobil pick up merk Tata.
Mobil yang sudah dibelikan Robi, langsung diantarkan ke bupati Ahmad Yani melalui ajudannya di rumah dinas bupati.
Ahmad Yani yang mendapat laporan akan ada proyek dari dana aspirasi, ternyata langsung memerintahkan Elfin untuk mengatur proyek tersebut. Dengan jumlah nilai proyek 130 miliar, 16 paket proyek diberikan kepada Robi dengan komitmen fee 15 persen.
Robi yang menyanggupi komitmen fee senilai 15 persen, berhasil mendapatkan 16 paket proyek yang diberikan Elfin berdasarkan perintah bupati. Fee tersebut, diberukan Robi secara bertahap baik kepada Elfin untuk bupati sebesar 10 persen dan sisanya 5 persen dibagikan kepada yang lain.
• Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Keberatan Dakwaan Jaksa KPK Terkait Uang yang Diterimanya
• Raffi Ahmad Emosi Dimaki-maki Asistennya Perihal Handphone, Nagita Slavina Kikuk, Berujung Air Mata!
• Tolak Klub China dan Jepang, Shin Tae-yong Beberkan Alasan Pilih Timnas Indonesia
• Viral di Cina, Miliarder 57 Tahun Ini Punya 100 Wanita Simpanan, Terkuak Semua Tinggal Satu Kompleks
Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani, duduk di kursi pesakitan di pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/12/2019).
Ahmad Yani menjalani sidang perdana untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penutut KPK terkait keterlibatannya untuk kasus penerimaan suap yang diberikan terdakwa Robi.
Ahmad Yani yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, siap mendengarkan dakwaan terhadap dirinya yang dibacakan jaksa penuntut KPK mengenai uang fee sejumlah proyek di dinas PU.
Sebelumnya diketahui, Ahmad Yani ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (2/9/2019) lalu.
Selain itu ada pula dua tersangka lain yang diamankan.
