Ahmad Yani Jalani Sidang Dakwaan

Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Ahmad Yani Perintahkan Cari Kontraktor Mau Beri Fee Besar

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, bila Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani memang berperan dalam komitmen fee terhadap proyek yang ada di PU

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Ardiansyah
Terdakwa kasus suap proyek bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani ketika akan duduk di kursi pesakitan, Kamis (26/12/2019). 

Selanjutnya, Ahmad Yani mengaku, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim, menurutnya ada beberapa kali bertemu terdakwa, baik itu di Jakarta hanya ada kegiatan makan malam, hari raya dan pulang haji.

"Di Jakarta, cuma bertemu makan saja. Tidak ada bahas masalah proyek. saat itu hanya perkenalan dan tidak tahu pekerjaan Robi. Tidak tahu ada fee proyek di Muaraenim," jawab Ahmad Yani dimuka persidangan.

Tak hanya itu saja, Ahmad Yani juga mengaku lupa mengenai adanya komitmen fee di PU PR Muara Enim.

Bahkan, Ahmad Yani mencabut keterangan sebelumnya di hadapan penyidik mengenai komitmen fee proyek di PUPR Muara Enim.

Bantah Minta Tata dan Lexus, Hanya Pinjam

Begitu pula mengenai mobil Tata dan Lexus yang diberikan Robi kepadanya,  Ahmad Yani mengaku meminjam mobil tersebut ke Robi dan bukan meminta.

"Lupa menerima dari siapa," kata Ahmad Yani.

Selain itu, Ahmad Yani juga menyangkal adanya pertemuan dirinya dengan Elvin dan Robi. Pada saat itu, Elvin langsung meminta Robi untuk bertemu Bupati Ahmad Yani terkait 16 proyek untuk Robi.

"Tidak tahu ada 16 proyek aspirasi DPRD. Pengesahan anggaran mengenai dana aspirasi DPRD, saya tidak tahu. Masuk anggaran tahu, tetapi detilnya apalagi dana aspirasi DPRD tidak tahu," ungkap Ahmad Yani di muka persidangan.

Bantah Adanya Permintaan Uang ke Elvin

Jaksa KPK juga mengungkapkan sebelum terjadi OTT adanya permintaan uang untuknya melalui Elvin kepada Robi, uang senilai Rp 509 juta. Namun diberi uang 35 ribu dolar dan uang 60 juta. Namun, hal tersebut disangkal adanya permintaan uang ke Elvin senilai Rp 500 juta dari Robi.

Setelah itu, ia mengetahui benar adanya OTT dari KPK setelah mendatanginya.

Ahmad Yani juga tidak tahu adanya permintaan uang ke Robi melalui Elvin.

Ahmad Yani yang menjawab lupa dan tidak tahu, membuat Jaksa KPK menunjukan bukti percakapan antara Ahmad Yani dan Elvin dimuka persidangan. Percakapan tersebut terjadi antara Elvin untuk pertemuan mengenai permintaan uang ke Robi yang diperintahkan Ahmad Yani.

"Saya lupa," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Sempat Dikonfrontir

Ahmad Yani juga mengaku tidak pernah menerima uang satu kardus di rumah Pakjo melalui Elvin.

Akan tetapi, setelah dikonfrontir kepada Elvin hal tersebut memang sudah diantarkan berdasarkan permintaan bupati. (Laporan M Ardiansyah/Tribun Sumsel)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved