Ahmad Yani Jalani Sidang Dakwaan

Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Ahmad Yani Perintahkan Cari Kontraktor Mau Beri Fee Besar

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, bila Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani memang berperan dalam komitmen fee terhadap proyek yang ada di PU

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Ardiansyah
Terdakwa kasus suap proyek bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani ketika akan duduk di kursi pesakitan, Kamis (26/12/2019). 

Yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim A.Elfin MZ Muchtar yang diduga sebagai salah satu penerima suap selain Ahmad Yani.

Serta Robi Okta Fahlefi dari selaku kontraktor pengerjaan proyek dan disinyalir sebagai pemberi suap.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Dana Aspira Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar.

Terdakwa Robi Okta Fahlevi sendiri, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dijadwalkan sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan dijalani terdakwa Robi pada Selasa 7 Januari 2020 mendatang.

Bupati Muaraenim Ahmad Yani Bikin Hakim Gregetan, Mendadak Lupa Terima Fee, Berikut Fakta Persidangan.

Sidang kasus dugaan korupsi di Muaraenim, di Pengadilan Tipikor Khusus Sumsel, Selasa (3/12/2019).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Khusus Sumsel ini Bupati Ahmad Yani menjadi saski atas terdakwa Robi.

Dari sinilah kekesalan demi kekesalan Hakim Tipikor kepada Bupati non aktif Ahmad Yani,  yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Sebab Ahmad Yani  selalu menjawab pertanyaan Jaksa KPK lupa dan tidak tahu.

Bupati Non Aktif Muaraenim ini mengaku, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim.

Menurut Ahmad Yani,  ada beberapa kali bertemu terdakwa baik itu di Jakarta hanya ada kegiatan makan malam, hari raya dan pulang haji.

Tanya menjawab tidak tahu, lupa, tidak pernah kepada jaksa KPK dimuka persidangan, tetapi Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani ternyata membuat majelis hakim kesal.

Lupa Terima Fee Proyek

Bermula saat Hakim Abu Hanifah yang bertanya menenai aliran uang kepada Ahmad Yani selalu dijawab tidak tahu, lupa dan tidak pernah.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved