Ahmad Yani Jalani Sidang Dakwaan
Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Ahmad Yani Perintahkan Cari Kontraktor Mau Beri Fee Besar
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, bila Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani memang berperan dalam komitmen fee terhadap proyek yang ada di PU
Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Ahmad Yani Perintahkan Cari Kontraktor Mau Beri Fee Besar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, bila Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani memang berperan dalam komitmen fee terhadap proyek yang ada di PU.
Meski di persidangan sebelumnya sebagai saksi, Ahmad Yani mengaku tidak tahu, lupa dan tidak ingat, ternyata di dakwaan Jaksa KPK Ahmad Yani juga yang memerintahkan sejumlah bawahannya untuk mencari kontraktor yang berani memberikan fee besar atas proyek yang akan dikerjakan.
Fee tersebut, harus diberikan di muka sebesar 10 persen dari 15 persen komitmen fee yang telah diminta terhadap kontraktor yang diberikan proyek di dinas PU PR.
Hal ini terbukti dari dakwaan Jaksa KPK dimana terdakwa Ahmad Yani yang mempunyai nama panggilan lain yaitu Omat atau Omar Abdilla menetapkan para kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dan mengangkat kelompok kerja pengadaan barang jasa dalam melaksanakan proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim untuk bisa mencari kontraktor yang berani memberikan komitmen fee besar dari proyek.
"Sekitar bulan Oktober 2018, terdakwa ditemui Robi yang didampingi Elfin menyampaikan keinginan untuk mendapatkan pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dijawab terdakwa dengan menyampaikan, “selagi kerja bagus, silahkan-silahkan saja. Untuk masalah teknis silahkan koordinasi dengan Pak Elfin saja"," ungkap Jaksa KPK di muka persidangan.
Seiring berjalannya waktu, Ahmad Yani yang sudah mengenal Robi langsung menghubungi Robi untuk meminta dibelikan mobil pick up. Dari permintaan tersebut, Robi menyanggupi permintaan Ahmad Yani dengan membelikan mobil pick up merk Tata.
Mobil yang sudah dibelikan Robi, langsung diantarkan ke bupati Ahmad Yani melalui ajudannya di rumah dinas bupati.
Ahmad Yani yang mendapat laporan akan ada proyek dari dana aspirasi, ternyata langsung memerintahkan Elfin untuk mengatur proyek tersebut. Dengan jumlah nilai proyek 130 miliar, 16 paket proyek diberikan kepada Robi dengan komitmen fee 15 persen.
Robi yang menyanggupi komitmen fee senilai 15 persen, berhasil mendapatkan 16 paket proyek yang diberikan Elfin berdasarkan perintah bupati. Fee tersebut, diberukan Robi secara bertahap baik kepada Elfin untuk bupati sebesar 10 persen dan sisanya 5 persen dibagikan kepada yang lain.
• Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Keberatan Dakwaan Jaksa KPK Terkait Uang yang Diterimanya
• Raffi Ahmad Emosi Dimaki-maki Asistennya Perihal Handphone, Nagita Slavina Kikuk, Berujung Air Mata!
• Tolak Klub China dan Jepang, Shin Tae-yong Beberkan Alasan Pilih Timnas Indonesia
• Viral di Cina, Miliarder 57 Tahun Ini Punya 100 Wanita Simpanan, Terkuak Semua Tinggal Satu Kompleks
Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani, duduk di kursi pesakitan di pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (26/12/2019).
Ahmad Yani menjalani sidang perdana untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penutut KPK terkait keterlibatannya untuk kasus penerimaan suap yang diberikan terdakwa Robi.
Ahmad Yani yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, siap mendengarkan dakwaan terhadap dirinya yang dibacakan jaksa penuntut KPK mengenai uang fee sejumlah proyek di dinas PU.
Sebelumnya diketahui, Ahmad Yani ditangkap oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Palembang dan Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (2/9/2019) lalu.
Selain itu ada pula dua tersangka lain yang diamankan.
Yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim A.Elfin MZ Muchtar yang diduga sebagai salah satu penerima suap selain Ahmad Yani.
Serta Robi Okta Fahlefi dari selaku kontraktor pengerjaan proyek dan disinyalir sebagai pemberi suap.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap Dana Aspira Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD Murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berjumlah 16 paket pekerjaan dengan nilai kurang lebih Rp130 miliar.
Terdakwa Robi Okta Fahlevi sendiri, saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dijadwalkan sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum akan dijalani terdakwa Robi pada Selasa 7 Januari 2020 mendatang.
Bupati Muaraenim Ahmad Yani Bikin Hakim Gregetan, Mendadak Lupa Terima Fee, Berikut Fakta Persidangan.
Sidang kasus dugaan korupsi di Muaraenim, di Pengadilan Tipikor Khusus Sumsel, Selasa (3/12/2019).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Khusus Sumsel ini Bupati Ahmad Yani menjadi saski atas terdakwa Robi.
Dari sinilah kekesalan demi kekesalan Hakim Tipikor kepada Bupati non aktif Ahmad Yani, yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Sebab Ahmad Yani selalu menjawab pertanyaan Jaksa KPK lupa dan tidak tahu.
Bupati Non Aktif Muaraenim ini mengaku, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim.
Menurut Ahmad Yani, ada beberapa kali bertemu terdakwa baik itu di Jakarta hanya ada kegiatan makan malam, hari raya dan pulang haji.
Tanya menjawab tidak tahu, lupa, tidak pernah kepada jaksa KPK dimuka persidangan, tetapi Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani ternyata membuat majelis hakim kesal.
Lupa Terima Fee Proyek
Bermula saat Hakim Abu Hanifah yang bertanya menenai aliran uang kepada Ahmad Yani selalu dijawab tidak tahu, lupa dan tidak pernah.
Ketika ditanya mengenai uang satu kardus juga tidak pernah diterima Ahmad Yani.
"Masa lupa. Jawabannya lupa, tidak pernah dan tidak tahu," ungkap hakim Abu Hanifah.
Tak mau ketinggalan hakim Junaidah juga mencecar Ahmad Yani. Hakim Junaidah langsung mengkonfrontir antara Ahmad Yani dengan Elvin.
"Saudara Elvin, pernah ada membawa satu kardus uang ke rumah Pakjo," tanya Junaidah ke Elvin.
"Pernah," jawab Elvin.
Junaidah bertanya kepada Ahmad Yani dan dijawab tidak ada.
"Saudara mencari uang berdasarkan perintah dari bupati. Bagi-bagi uang ke dewan juga berdasarkan perintah bupati," kembali tanya Junaidah ke Elvin.
"Benar Yang Mulia," jawab Elvin.
Junaidah kembali bertanya kepada Ahmad Yani dan dijawab tidak pernah.
Jawaban Ahmad Yani, membuat Junaidah meradang dan gregetan. Karena, hampir semua jawaban dari Ahmad Yani terkait pertanyaan dari majelis hakim dijawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah.
"Anda jawab lupa, tidak pernah, tidak tahu, jangan sampai anda keluar ruang sidang lupa dengan istri, anda" tegas Junaidah menutup pertanyaannya kepada Ahmad Yani.
Tak hanya menjawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah, ketika ditanya baik itu jaksa KPK maupun majelis hakim, Ahmad Yani sangat lama menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Ujungnya, Ahmad Yani menjawab lupa, tidak tahu dan tidak pernah.
Sebelumnya Ahmad Yani juga mengaku lupa.
Akui Beberapa Kali Bertemu Robi
Selanjutnya, Ahmad Yani mengaku, saat dirinya sudah dilantik menjadi Bupati Muara Enim, menurutnya ada beberapa kali bertemu terdakwa, baik itu di Jakarta hanya ada kegiatan makan malam, hari raya dan pulang haji.
"Di Jakarta, cuma bertemu makan saja. Tidak ada bahas masalah proyek. saat itu hanya perkenalan dan tidak tahu pekerjaan Robi. Tidak tahu ada fee proyek di Muaraenim," jawab Ahmad Yani dimuka persidangan.
Tak hanya itu saja, Ahmad Yani juga mengaku lupa mengenai adanya komitmen fee di PU PR Muara Enim.
Bahkan, Ahmad Yani mencabut keterangan sebelumnya di hadapan penyidik mengenai komitmen fee proyek di PUPR Muara Enim.
Bantah Minta Tata dan Lexus, Hanya Pinjam
Begitu pula mengenai mobil Tata dan Lexus yang diberikan Robi kepadanya, Ahmad Yani mengaku meminjam mobil tersebut ke Robi dan bukan meminta.
"Lupa menerima dari siapa," kata Ahmad Yani.
Selain itu, Ahmad Yani juga menyangkal adanya pertemuan dirinya dengan Elvin dan Robi. Pada saat itu, Elvin langsung meminta Robi untuk bertemu Bupati Ahmad Yani terkait 16 proyek untuk Robi.
"Tidak tahu ada 16 proyek aspirasi DPRD. Pengesahan anggaran mengenai dana aspirasi DPRD, saya tidak tahu. Masuk anggaran tahu, tetapi detilnya apalagi dana aspirasi DPRD tidak tahu," ungkap Ahmad Yani di muka persidangan.
Bantah Adanya Permintaan Uang ke Elvin
Jaksa KPK juga mengungkapkan sebelum terjadi OTT adanya permintaan uang untuknya melalui Elvin kepada Robi, uang senilai Rp 509 juta. Namun diberi uang 35 ribu dolar dan uang 60 juta. Namun, hal tersebut disangkal adanya permintaan uang ke Elvin senilai Rp 500 juta dari Robi.
Setelah itu, ia mengetahui benar adanya OTT dari KPK setelah mendatanginya.
Ahmad Yani juga tidak tahu adanya permintaan uang ke Robi melalui Elvin.
Ahmad Yani yang menjawab lupa dan tidak tahu, membuat Jaksa KPK menunjukan bukti percakapan antara Ahmad Yani dan Elvin dimuka persidangan. Percakapan tersebut terjadi antara Elvin untuk pertemuan mengenai permintaan uang ke Robi yang diperintahkan Ahmad Yani.
"Saya lupa," katanya menjawab pertanyaan Jaksa KPK.
Sempat Dikonfrontir
Ahmad Yani juga mengaku tidak pernah menerima uang satu kardus di rumah Pakjo melalui Elvin.
Akan tetapi, setelah dikonfrontir kepada Elvin hal tersebut memang sudah diantarkan berdasarkan permintaan bupati. (Laporan M Ardiansyah/Tribun Sumsel)
