Ahmad Yani Jalani Sidang Dakwaan
Bupati Muaraenim Non Aktif Ahmad Yani Keberatan Dakwaan Jaksa KPK Terkait Uang yang Diterimanya
Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani keberatan atas dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya di persidangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Usai mendengarkan dakwaan Jaksa KPK dimuka persidangan, Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani keberatan atas dakwaan terhadap dirinya.
Majelis hakim tipikor yang diketuai Erma Siharti SH MH memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahmad Yani untuk mengungkapkan keberatannya dimuka persidangan, Kamis (26/12/2019).
• Detik-detik Ahmad Yani Tersadar Pasca Ongkang Kaki Selama Sidang Dakwaan, Bupati Muaraenim Non Aktif
Di muka persidangan, Ahmad Yani keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkait uang yang diterimanya senilai Rp 22 miliar dan Rp 12 miliar.
"Saya Keberatan Ya Mulia. Karena di dalam dakwaan tertulis nominal fee yang saya terima berbeda. Dibagian depan dikatakan jaksa penuntut Rp 12 miliar dan yang kedua Rp 22 miliar.
Itu berbeda Yang Mulia," ungkapnya di muka pengadilan.
Dari ungkapan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa KPK untuk menjawab atas keberatan terdakwa Ahmad Yani.
Jaksa KPK Roy Riyadi menjelaskan, bila dalam dakwaan tersebut merupakan keseluruhan uang yang diterima terdakwa.
"Untuk nominal Rp 22 miliar, itu itu total keseluruhan dana fee yang diterima terdakwa termasuk mobil.
Untuk Rp 12 miliar, fee awal yang diterima terdakwa," jelas Roy.
