Bandit Tebar Paku Beraksi di Indralaya
Warga yang Berkendara Mobil Jadi Incaran, Paku Ditebar, Mobil Korban Diikuti Sampai Ban Mobil Kempes
Warga yang Berkendara Mobil Jadi Incaran, Paku Ditebar, Mobil Korban Diikuti Sampai Ban Mobil Kempes
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Welly Hadinata
"Kita mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor, paku yang dipakai saat beraksi, helm dan masker yang dipakai tersangka untuk menutup wajahnya," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Dengan ancaman, maksimal 5 tahun penjara.
"Kami juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," jelasnya.
Berikut modus bandit tebar paku yang beraksi di kawasan Indralaya Ogan Ilir :
1. Kawanan tersangka yakni Dedi, W, M dan B (DPO) mengintai masyarakat yang tengah bertransaksi di ATM daerah Indralaya.
2. Setelah korbannya selesai dan masuk ke kendaraannya, kawanan ini membuntuti korbannya. Satu motor di depan, satu lagi di belakang.
3. Tersangka Dedi dan W (DPO) yang berada di depan kendaraan korban, langsung menebar paku agar mobil kendaraan korban kempes. Saat korban turun dan mengganti ban, mereka pun langsung beraksi menggasak barang-barang berharga milik korban.
4. Tersangka Dedi menunggu di atas motor, sementara 2 rekannya yang lain yakni B dan M juga mengawasi keadaan sekitar.
5. Setelah mereka mendapatkan barang berharga milik korban, mereka pun langsung kabur.