Setubuhi Perempuan 16 Tahun di Kebun Sawit dan Rekam Adegan, Remaja di Aceh Ini Dicambuk 100 Kali

Seorang remaja di Aceh dicambuk 100 kali lantaran menyetubuhi seorang permepuan secara paksa di kebu sawit.

Editor: Refly Permana
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Algojo mencambuk pelanggar syariat Islam di Alun-alun depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (20/12/2019) 

Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.

Perselingkuhannya Dipergoki, Hadi Cambuk Isteri Sampai Pingsan

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.

Iwan dihukum cambuk 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima bulan.

Sehingga jadi 170 kali.

"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.

Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko yaitu menyetubuhi anak di bawah umur.

Sebelumnya, Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, tega setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya, pria beristri dua itu dicambuk sebanyak 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima kali,

Eksekusi cambuk dilaksanakan di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019) sore.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, tercambuk terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku menyetubuhi anak-anak," kata Lili.

Menurut Lili, korban diakuinya merupakan anak angkat pelaku.

Namun, tidak atas putusan pengadilan.

Perselingkuhannya Dipergoki, Hadi Cambuk Isteri Sampai Pingsan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved