Setubuhi Perempuan 16 Tahun di Kebun Sawit dan Rekam Adegan, Remaja di Aceh Ini Dicambuk 100 Kali
Seorang remaja di Aceh dicambuk 100 kali lantaran menyetubuhi seorang permepuan secara paksa di kebu sawit.
SRIPOKU.COM - ES (21) mendapat hukuman cambuk 100 kali. Selain cambuk, ES juga diganjar penjara kurungan 50 bulan.
Pemuda asal Kecamatan Gunung Meriah itu, dicambuk di muka umum. Lantaran berhubungan intim dengan pelajar SMA yang masih di bawah umur.
"Dicambuk 100 kali, ditambah 50 bulan dikurungan.
ES terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Singkil Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
• Kisah Sedih, Nabi Muhammad SAW Dihukum Cambuk Oleh Sahabat di Detik-Detik Kematiannya
Mengenai hukum tambahan kurungan Mulkan menjelaskan, karena terdakwa dengan saksi korban tidak ada perdamaian.
"Tidak ada perdamaian, makanya hukuman tambahannya kurungan selama 50 bulan," jelasnya.
Kasus itu bermula saat ES dengan korban, sebut saja Melati (16) menjalin hubungan asmara.
Pelaku sukses menggagahi tubuh Melati di areal perkebunan kelapa sawit.
Bukan hanya berbuat tak senonoh, pelaku merekam adegan syur dengan korban.
Rekaman itu menjadi 'senjata' untuk mengancam Melati.
Agar bisa kembali melayani nafsu birahinya.
Apalagi dalam perjalanan, korban memilih memutuskan hubungan pacaran.
• Kejam sekali, Kuda ini Tergeletak Kelelahan TAPI Masih Dicambuk untuk Narik
"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Rekaman adegan syur yang disebar ES, jatuh ke tangan keluarga korban.
Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.