Kuasa Hukum AW Noviadi: Kalau Mau Nyalon, Ya Boleh
KPU Ogan Ilir mempersilakan Ovi untuk tetap maju pada Pilkada 2020. KPU hingga saat ini masih berpegang pada PKPU Nomor 18 tahun 2019.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Soegeng Haryadi
INDRALAYA, SRIPO -- Kuasa Hukum Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi, Refly Harun angkat bicara soal gugatan uji materi yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Ia menganggap, hal itu tidak menjadi persoalan terkait kliennya untuk tetap maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.
"Ya ga masalah. Kalau Ovi mau nyalon, ya boleh," ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/12).
Ia mengatakan, keputusan tersebut dikecualikan untuk 3 kelompok. Yaitu pengguna narkoba karena alasan kesehatan, dan mereka yang melaporkan diri untuk direhab serta menjalani hukuman dan rehabilitasi. "Jadi sudah selesai, ga ada masalah," terangnya.
• Keinginan AW Noviandi untuk Kembali Maju di Pilkada Ogan Ilir 2020 Terancam Gagal, Ini Penyebabnya
• Berpegang Pada PKPU No 18, KPU Ogan Ilir Tetap Persilahkan Ahmad Wazir Noviadi Mencalonkan Diri
Ia mengatakan, keputusan MK tersebut diperlukan agar tidak ada keraguan lagi. Sehingga Refly mengatakan, keputusan MK itu bukan untuk melarang Ahmad Wazir Noviadi mencalonkan diri.
"Sebenarnya permohonan ke MK itu tidak untuk orang lain, untuk Ovi saja. Cuma karena ini Judicial Review yang artinya berlaku untuk umum juga, tentu MK ga bisa membebaskan pengguna Narkoba. Tapi kan dalam undang-undang itu sudah ngasih pengecualian, berlaku untuk mengguna narkoba untuk alasan kesehatan, mereka sudah melaporkan diri dan minta direhab, dan telah dihukum serta menjalani rehab," katanya lagi.
Sementara menurut keterangannya, Ovi sudah menjalani rehabilitasi beberapa tahun lalu pasca penangkapannya. Sehingga bisa masuk di ayat pengecualian tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Jadi kalau bilang mau tanya tentang putusan MK, bacalah secara lengkap. Jadi putusan itu walaupun ditolak, tapi memberikan tafsir pengecualian. Jadi berlaku pada mereka yang aktual menggunakan. Dan itu harus dikaitkan dengan surat kesehatan," tegasnya.
Ia menambahkan, hal itu juga bisa batal apabila nanti seseorang itu ditangkap karena kepemakaian Narkoba saat Pilkada berlangsung. Tentu, berlakulah keputusan MK yang telah diputuskan kemarin.
"Atau sebaliknya, mereka yang tidak pernah ditangkap karena Narkoba tiba-tiba pas Tes Narkoba ia gagal, baru ia gagal nyalon. Jadi kalau Ovi mau nyalon ga masalah, yang penting menunjukkan kalau dia sudah bebas dari narkoba," jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan Ahmad Wazir Noviadi soal uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Yang mana dalam Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.
Secara terpisah, KPU Ogan Ilir mempersilakan Ovi untuk tetap maju pada Pilkada 2020. KPU hingga saat ini masih berpegang pada PKPU Nomor 18 tahun 2019.
"Jadi hasil diskusi saya dengan KPU RI, yang pertama menggunakan narkoba yang perah menggunakan narkoba itu boleh. Asal inkrah, mau penjara atau rehab. Soal bisa mencalon, ya bisa. Silakan. Jadi itu kesimpulannya," ujar Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Amran Muslimin, saat Sosialisasi tentang Tahapan Pilkada 2020, di Gedung LPMP Ogan Ilir.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan KPU RI dan lembaga terkait, soal penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi pihak Ahmad Wazir Noviadi beberapa waktu lalu. Gugatan itu, tentang uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina. "Maka logika hukum yang sederhana, siapa yang pernah berjudi, tertangkap dan diadili, ga bisa nyalon. Begitupun seterusnya. Nah, yang digugat itu kan pasal itu. Maka dijawab MK, ga bisa kami hilangkan. Tapi dalam kesimpulan, terhadap pengguna narkoba, apabila dihukum pidana dan rehab dia tetap bisa nyalon," ungkapnya.
Terlepas dari hal itu, KPU Provinsi Sumsel dan KPU Kabupaten Ogan Ilir tetap mempersilakan jika Ahmad Wazir Noviadi mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 nanti. Sebab pihaknya tetap berpegang pada PKPU Nomor 18, yang mengatur tentang pencalonan.
"Ada 2 dalam PKPU Nomor 18 itu yang ga boleh, yaitu bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Ketika tidak tercantum di sana, maka kami tidak berkomentar banyak. Silahkan," tambah Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati. (mg5)