Berita Ogan Ilir

Keinginan AW Noviandi untuk Kembali Maju di Pilkada Ogan Ilir 2020 Terancam Gagal, Ini Penyebabnya

Mahkamah menyebut bahwa pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, kecuali dalam tiga kondisi.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/RESHA
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masuryati 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati belum bisa berkomentar banyak tentang Gugatan Ahmad Wazir Noviadi yang tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, dalam sidang uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Rabu (18/12/2019).

Sebab, pihaknya belum menerima secara resmi penolakan uji materi tersebut.

"Nomor keputusan MK-nya berapa? Apakah itu ulasan hakim, atau sudah konklusi, kita belum menerima secara resmi, jadi belum bisa komentar banyak," ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/12/2019).

Sebagai penyelenggara Pilkada Ogan Ilir 2020, Massuryati mengatakan pihaknya tentu tak bisa berkomentar banyak soal Ahmad Wazir Noviadi.

Sebab, pria yang akrab disapa Ovi itu memang sudah berencana mencalonkan diri dan akan kembali bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 di Ogan Ilir mendatang.

Namun demikian, pihaknya saat ini tengah berdiskusi dengan Divisi Hukum dan KPU Provinsi soal keputusan tersebut.

Hal itu dilakukan agar keputusan yang akan diambil, tidak menyalahi regulasi.

"Kita juga mendiskusikan hal itu ke Divisi Hukum KPU RI, bagaimana keputusannya," jelasnya.

Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal itu melarang seseorang dengan catatan perbuatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Perbuatan tercela yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Pemohon dalam perkara ini adalah mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi.

Ovi diketahui hanya menjabat selama satu bulan sebagai bupati, karena pada Maret 2016 lalu, ia kedapatan memakai narkoba.

Atas perbuatannya, Ahmad dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan. Ia pun kini hendak mencalonkan diri kembali di Pilkada 2020.

Dicekoki Minuman Keras Siswi SMP di PALI Diperkosa Anak SMA Teman Prianya Saat tak Sadarkan Diri

Pencuri Sepeda di Rumah Polisi Setahun Lalu Berhasil Diamankan, Tersangka Mengaku untuk Bayar SPP

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji Berkomitmen Berantas Kejahatan 3C

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved