Mi Basah di Pasar Cinde Palembang Mendadak Langka, Ada Kaitan dengan Beno Bos Mi Formalin?

Satu hari pasca gelar perkara seorang bos mi berformalin, Beno, mi basah di Pasar Cinde menjadi langka lantaran tak ada pedagang yang jualan.

Editor: Refly Permana
sripoku.com
Tak terlihat pedagang mi basah atau mi kuning di Pasar Cinde Palembang pada Kamis (19/12/2019). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca ditangkapnya Beno dan Frengki alias Ahoa yang merupakan produsen mi kuning berformalin beberapa waktu lalu, mi kuning atau mi basah mendadak langka. Tak terlihat ada pedagang yang menjual penganan yang biasa disajikan bersama bakso ini.

Hal tersebut terpantau di Pasar Cinde, Kamis (19/12/2019) sekitar pukul 10.30. Menurut penuturan pedagang di sana, biasanya ada beberapa pedagang yang menjual mi kuning atau mi basah di salah satu pasar tradisional di Palembang ini.

BPOM sebut Sumber Formalin yang didapat Produsen dari Sektor ini

Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap pelaku pembuat mie kuning berformalin Rabu (18/12/2019). Kali ini, mi kuning yang mengandung formalin sebanyak 920 kilogram dikemas dalam 23 karung berukuran besar jadi barang bukti.

Pelaku bernama Beno Gunawan yang yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dalam kasus yang sama pada tahun 2018.

Beno menjadi buronan pada tahun 2018 saat hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencampuran mi kuning dan formalin, dengan barang bukti 61 karung mi kuning yang siap edar.

"Tersangka Beno Gunawan ini resmi menjadi DPO pada market 2019 lalu, Beno menjadi DPO atas kasus mi kuning berformalin tahun 2018,

Dan kabur saat hendak di serahkan ke Kejaksaan," terang Dra Hardaningsih selaku Ketua BPOM Sumsel Rabu (18/12/2019) siang .

Meski Ditetapkan Tersangka Produen Mi Formalin, Pabrik Milik Beno tak Bisa Langsung Ditutup

Beno ditangkap pada Senin (16/12/2019) saat hendak mengedarkan mi berformalin dari lokasi pabrik olahan mi berformalin di wilayah Padang Selasa Bukit.

Selanjutnya pihak BPOM dan Kepolisian memeriksa gudang penyimpanan mi di pasar induk jakabaring yang saat itu tengah dijaga sang istri Beno.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa mi olahan berformalin sebanyak 920 kilogram, cairan formalin dan mobil pikap dengan nomor polisi BG 9691 LR yang digunakan untuk mengangkut mi.

Ditaksir barang bukti yang disita senilai 76 juta rupiah.

Mi olahan ini rencananya akan didistribusikan ke beberapa kabupaten yang dekat dengan Palembang.

Terungkapnya praktik kotor ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, PPNS POM Kita, pihak kepolisian dan Satpol PP langsung bergerak mengamankan pelaku", tegas Hardaningsih.

Terpidana Mi Formalin Ada yang Dihukum 1 Bulan, BPOM Sumsel Janji akan Kawal Beno

Pelaku dijerat pasal 136 undang-undang ayat 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 Miliyar Rupiah.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved