Darurat Mi Formalin
Meski Ditetapkan Tersangka Produen Mi Formalin, Pabrik Milik Beno tak Bisa Langsung Ditutup
Polda Sumsel menyebut untuk tindakan pada usaha mi kuning tersangka sendiri tidak serta merta bisa ditutup.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap pelaku pembuat mi kuning berformalin Rabu (18/12/2019). Kali ini, mi kuning yang mengandung formalin sebanyak 920 kilogram dikemas dalam 23 karung berukuran besar jadi barang bukti.
Pelaku bernama Beno Gunawan yang yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dalam kasus yang sama pada tahun 2018.
• Masih Ada Produsen Makanan di Padang Selasa Campurkan Formalin, BPOM: Masih Ada Saja Celah
AKBP H Imron Gunawan selaku Kabag pengawas penyidikan Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyebut untuk tindakan pada usaha mi kuning tersangka sendiri tidak serta merta bisa ditutup.
Menurutnya pihaknya akan mencari data mengenai izin usaha itu sendiri.
Jika izin produsen ini memproduksi mi dengan izin usaha yang berbeda dan izin usaha tersebut diakui sah oleh pemerintah kota, maka pihaknya tidak dapat melakukan penutupan terhadap usaha yang ada.
"Kita lihat dulu, izin usaha mereka apakah izin usaha pengolahan mi atau izin usaha lain yang memang juga sedang dijalankan.
Kalau izin usahanya berbeda artinya pengolahan mi ini hanya mendompleng saja, usaha yang memiliki izin tersebut tidak dapat kita tutup," jelasnya.