Darurat Mi Formalin

BPOM sebut Sumber Formalin yang didapat Produsen dari Sektor ini

BPOM Sumsel menduga, formalin didapat oknum produsen makanan dari sektor usaha peternakan agribisnis.

Editor: Refly Permana
sripoku.com
Rilis mi mengandung formalin di BPOM Sumsel. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Sumatera Selatan menyebut dugaan didapatnya bahan pengawet mayat jenis formalin. Bahan tersebut masih saja digunakan oknum produsen mi kuning dan tahu di Kota Palembang.

Diduga, formalin didapat dari sektor usaha peternakan agribisnis.

Meski Ditetapkan Tersangka Produen Mi Formalin, Pabrik Milik Beno tak Bisa Langsung Ditutup

"Kalau untuk tepatnya didapat dari mana, saya tidak bisa menyimpulkan, namun diantaranya para produsen mi ini mendapatkan bahan formalin ini dari dunia agribisnis, seperti peternakan ayam", ujar Dra Hardayanti selaku Ketua BPOM Sumsel.

Namun untuk jelas dari peternakan mana didapat bahan jenis formalin ini didapatkan para produsen mi, Hardayanti tidak bisa menyebut.

"Yang pasti salah satunya dari sektor peternakan, teman-teman kan bisa menyelidiki dan mungkin ada yang pernah melakukan investivigasi kesana," ujarnya.

Masih Ada Produsen Makanan di Padang Selasa Campurkan Formalin, BPOM: Masih Ada Saja Celah

Hardayanti menyebut untuk bahan jenis formalin termasuk ke dalam jenis bahan yang penjualannya bebas. Namun dalam hal pembeliannya sendiri tidak boleh secara langsung melainkan harus dari instansi dan lembaga yang jelas.

"Formalin memang dijual bebas, tapi tidak untuk dipakai sebagai bahan makanan, membelinya pun harus didata, dan harus jelas untuk apa pembeliannya," ujarnya

Ditambahkannya selain di peternakan, bidang kesehatan juga membutuhkan bahan formalin sebagai bahan medis.

Penggunaan formalin di sektor kesehatan menurutnya terus dipantau dari BPOM agar tidak disalahgunakan.

"Kalau di rumah sakit, Kita pantau secara ketat mulai dari jumlah pembelian, jumlah jemakaian sampai ke data penggunaan tersebut, namun kalau untuk peternakan kita tidak sampai kesitu," ujarnya.

BREAKING NEWS: DPO Pembuat Mi Formalin Ditangkap, Barang Bukti 920 Kg Mi Mengandung Formalin

Hardayanti berharap kepada dinas yang dalam hal ini Berkaitan dengan sektor peternakan agar dapat melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha peternakan yang ada.

Disinggung mengenai ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksi curang para produsen mie ini, Hardayanti tidak menampik hal tersebut, namun untuk memastikan peran siapa yang ikut dirinya tidak mau berkomentar karena hal ini sudah masuk ranah kepolisian.

Dalam kurun tahun 2019 tercatat sedikitnya Ada 14 kasus penggunaan formalin pada mi dan tahu di BPOM Sumatera Selatan.

4 kasus sudah mendapat putusan pengadilan, 1 kasus dalam pencarian orang (DPO) dan 5 kasus yang masih dalam proses.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved