Darurat Mi Formalin
BREAKING NEWS: DPO Pembuat Mi Formalin Ditangkap, Barang Bukti 920 Kg Mi Mengandung Formalin
BPOM Sumsel menggelar rilis DPO pembuat mi mengandung formalin. Adapun barang bukti adalah mi yang mengandung formalin seberat 920 kilogram.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap pelaku pembuat mie kuning berformalin Rabu (18/12/2019). Kali ini, mie kuning yang mengandung formalin sebanyak 920 kilogram dikemas dalam 23 karung berukuran besar jadi barang bukti.
Pelaku bernama Beno Gunawan yang yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dalam kasus yang sama pada tahun 2018.
Beno menjadi buronan pada tahun 2018 saat hendak diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencampuran mie kuning dan formalin, dengan barang bukti 61 karung mie kuning yang siap edar.
• Selain Bisa Tahan 20 Hari, Begini Ciri-ciri Mie Formalin Buatan Frengky Berikut Bahayanya
"Tersangka Beno Gunawan ini resmi menjadi DPO pada market 2019 lalu, Beno menjadi DPO atas kasus mie kuning berformalin tahun 2018,
Dan kabur saat hendak di serahkan ke Kejaksaan," terang Dra Hardaningsih selaku Ketua BPOM Sumsel rabu (18/12/2019) siang .
Beno ditangkap pada Senin (16/12/2019) saat hendak mengedarkan mie berformali dari lokasi pabrik olahan mi berformalin di wilayah Padang Selasa Bukit.
Selanjutnya pihak BPOM dan Kepolisian memeriksa gudang penyimpanan mi di pasar induk jakabaring yang saat itu tengah dijaga sang istri Beno.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa mi olahan berformalin sebanyak 920 kilogram, cairan formalin dan Mobil pick up dengan nomor polisi BG 9691 LR yang digunakan untuk mengangkut mi.
Ditaksir barang bukti yang disita senilai 76 juta rupiah.
• Saking Banyaknya Kandungan Formalin, Mie Buatan Frengky Bisa Tahan Hingga 20 Hari
Mi olahan ini rencananya akan didistribusikan ke beberapa kabupaten yang dekat dengan Palembang.
Terungkapnya praktik kotor ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Setelah mendapat laporan masyarakat, PPNS POM Kita, pihak kepolisian dan Satpol PP langsung bergerak mengamankan pelaku", tegas Hardaningsih.
Pelaku dijerat pasal 136 undang-undang ayat 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 Miliyar Rupiah.