Breaking News

Darurat Mi Formalin

Terpidana Mi Formalin Ada yang Dihukum 1 Bulan, BPOM Sumsel Janji akan Kawal Beno

Mengacu dari sidang kasus yang sudah-sudah, terpidana pengguna formalin menerima vonis yang rendah dari majelis hakim.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com
Dra Hardaningsih selaku Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Selatan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap pelaku pembuat mie kuning berformalin Rabu (18/12/2019). Kali ini, mi kuning yang mengandung formalin sebanyak 920 kilogram dikemas dalam 23 karung berukuran besar jadi barang bukti.

Pelaku bernama Beno Gunawan yang yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dalam kasus yang sama pada tahun 2018.

Mengacu dari sidang kasus yang sudah-sudah, terpidana pengguna formalin menerima vonis yang rendah dari majelis hakim. Malah, ada yang pernah hanya divonis satu bulan penjara.

BREAKING NEWS: DPO Pembuat Mi Formalin Ditangkap, Barang Bukti 920 Kg Mi Mengandung Formalin

Menanggapi ini, Dra Hardaningsih selaku Ketua Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Selatan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Palembang dalam hal tuntutan hukuman bagi Produsen mi berformalin.

Hardaningsih juga menyebut akan memberikan pemahaman pada Jaksa Penuntut Umum tentang bahaya yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka.

Rilis mi mengandung formalin di BPOM Sumsel.
Rilis mi mengandung formalin di BPOM Sumsel. (sripoku.com)

Karena menurut Hardaningsih, apa yang dilakukan tersangka adalah sesuatu yang sangat membahayakan masyarakat luas. Efek yang ditimbulkan dari mi bercampur formalin ini akan berdampak besar pada gangguan kesehatan manusia.

"Efek konsumsi formalin ini sangat berbahaya, dalam jangka panjang, tubuh kita akan mengalami gangguan ginjal, bahkan terkena kanker dan penyakit kronos lainnya," ujarnya.

Selain Bisa Tahan 20 Hari, Begini Ciri-ciri Mie Formalin Buatan Frengky Berikut Bahayanya

Seperti diketahui, pada awal September 2019 lalu Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Toni Chandra dan Yuliani, tersangka pembuat tahu berformalin.

Toni dan Yuliani merupakan pemilik pabrik tahu yang beralamat di Jalan Puding Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Vonis Hakim ini membuat BPOM merasa kecewa terhadap putusan yang diberikan.

"Kita ingin putusan nanti diberikan maksimal kepada produsen mi ini, agar ada efek jera bagi para pelaku dan produsen lainnya yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet untuk mi", tegas Hardaningsih.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved