Buzzernya Berulah, Paslon Bisa Didiskualifikasi

Menurutnya, dalam memberantas para buzzer di media sosial merupakan ranah dari aparat kepolisian melalui tim cyber-nya.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPO
Buzzer Pilkada 

PALEMBANG, SRIPO -- Ulah para buzzer politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Kelly Mariana terkadang meresahkan masyarakat. Konten kampanye hitam hingga menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial yang dibuat para buzzer, kerap kali menyebabkan timbulnya perpecahan antar masyarakat, sebagai pemilih calon kepala daerah.

"Kalau ulah oknum buzzer politik sudah membahayakan, maka bisa saja sanksi terberat kita diskualifikasi," ujarnya, Rabu (18/12).

Cerita Timses Pengguna Jasa Buzzer, Dari Biasa Jadi Populer

Buzzer Pilkada Patok Rp 30 Juta

Menurutnya, dalam memberantas para buzzer di media sosial merupakan ranah dari aparat kepolisian melalui tim cyber-nya yang dapat menangkap dan mengadili oknum-oknum tersebut.

KPU Sumsel dalam permasalahan buzzer ini hanya bersifat koordinasi saja. Namun, ketika sudah memasuki kampanye pihaknya akan mengawasi serta siap menerima laporan apabila ada paslon yang melakukan kampanye hitam.

"Kalau ada kampanye hitam silakan lapor, jika benar-benar terbukti bersalah maka kita tidak sungkan untuk menggugurkan si paslon tersebut," kata Kelly.

Kelly mengimbau, kepada calon kepala daerah di Sumsel yang akan bertarung pada Pilkada 2020 nanti agar dapat bersaing secara sehat melakukan kampanye sesuai aturan berlaku.

Para paslon yang merupakan calon pemimpin kepala daerah harus dapat memberikan pendidikan politik dengan baik. Silahkan merebut hati masyarakat dengan cara sosialisasi, jangan menjatuhkan orang lain demi menang.

"Rebut saja hati masyarakat dengan cara fair. Jangan sampai demi menang harus merendahkan orang lain. Apalagi membuat kampanye hitam," harapnya. (oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved