Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah, Porsche Diklaim Batu Bata

Sri Mulyani menjabarkan modus-modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini.

Editor: Soegeng Haryadi
Autocar
ILUSTRASI: Mobil Porsche 

JAKARTA, SRIPO -- Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan Agung, menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Potensi kerugian negara akibat penyelundupan tersebut mencapai Rp48 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai mengklaim berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Kasus-kasus tersebut terjadi sepanjang tahun 2016 hingga 2019. Selama kurun waktu itu sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit sepeda motor/rangka/mesin berbagai merek.

Sepanjang 2019, 50 Penyelundupan Migas Digagalkan Polda Sumsel, Terbaru 40 Ton Minyak Mentah

Cerita Pengalaman 3 Anggota Polantas Polres Empatlawang Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Sabu-sabu

“Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (17/12).

Sri Mulyani menjabarkan modus-modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini. Satu di antaranya adalah penyelundup memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya. Barang yang dilaporkan biasanya batu bata, suku cadang mobil, aksesoris dan perkakas.

Dirjen Bea dan Cukai menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui proses analisis terhadap inward manifest. Hasil analisis menunjukkan adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat anomali antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.

Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan hi-co scan kontainer. Petugas mendapatkan citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat.

“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh,” kata Sri Mulyani.

Dirjen Bea dan Cukai menyatakan tujuh perusahaan melakukan penyelundupan ini. Mereka adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA dan PT TSP. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan sepeda motor mewah dari Singapura dan Jepang.

PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. PT SLK memberitahukan barang yang mereka impor adalah refractory bricks atau batu bata merah.

“Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC,” ujar Sri Mulyani.

PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, delapan rangka motor, delapan mesin motor dan sepeda motor Honda Motocompo dari Jepang.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar. Dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar,” kata Sri Mulyani.

Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap. Seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun Network/yov)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved