Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!

Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya! 

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

2. Permohonan kelas dapat dilakukan di kanal layanan BPJS:

Aplikasi Mobile JKN

- Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

- Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.

Dipastikan PPDB 2020 Tetap Gunakan Zonasi dengan Beberapa Perubahan, Kuota Prestasi Ditambah

Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:

- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved