Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!
Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
- Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.
Seperti Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis, perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.

"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."
Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.
Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.
1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.