Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!

Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya! 

Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!

SRIPOKU.COM - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti dikutip dari wikipedia.

Per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik.

Sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun depan membuat masyarakat melakukan 'turun kelas'

Selain mendatangi kantor, turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.

Turun kelas BPJS Online dilakukan melalui website atau aplikasi Mobile JKN.

Ilustrasi Aplikasi Mobile JKN
Ilustrasi Penggunaan Aplikasi Mobile JKN (Tribunnews)

Beberapa Cara Praktis Turun Kelas BPJS Kesehatan, Ada Batas Waktunya Lho

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Minggu (15/10/2019):

- Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

- Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

- Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.

- Mulai dari halaman beranda.

- Pilih menu, sebelah kiri atas.

- Pilih 'ubah data peserta'.

cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN
Cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN
Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved