Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!
Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Iuran Naik, Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Ini Syaratnya!
SRIPOKU.COM - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seperti dikutip dari wikipedia.
Per 1 Januari 2020 iuran BPJS Kesehatan akan naik.
Sehingga kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun depan membuat masyarakat melakukan 'turun kelas'
Selain mendatangi kantor, turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.
Turun kelas BPJS Online dilakukan melalui website atau aplikasi Mobile JKN.

• Beberapa Cara Praktis Turun Kelas BPJS Kesehatan, Ada Batas Waktunya Lho
Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile
Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Minggu (15/10/2019):
- Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.
- Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.
- Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.
- Mulai dari halaman beranda.
- Pilih menu, sebelah kiri atas.
- Pilih 'ubah data peserta'.

- Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.
Seperti Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis, perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.

"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."
Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.
Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.
Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.
1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):
Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.
2. Permohonan kelas dapat dilakukan di kanal layanan BPJS:
Aplikasi Mobile JKN
- Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.
- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.
- Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.
- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.
Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.
• Dipastikan PPDB 2020 Tetap Gunakan Zonasi dengan Beberapa Perubahan, Kuota Prestasi Ditambah
Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:
- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.
- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.
- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 perbulan.