Mantan Kadisdik PALI yang Kini Kepala Balitbang Dipenjara, Koruptor Uang Makan Guru dan Pegawai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI berinisial AH.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI berinisial AH, Senin (9/12/2019). AH resmi dilakukan penanahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi uang makan guru dan pegawai di tahun 2017 lalu, saat dirinya masih menjabat.
Diketahui, AH yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI ini tampak langsung dibawa untuk dititipkan di Lapas Muaraenim.
• Tiga Cara Menutup Celah Korupsi Ala Gubernur Herman Deru,Andalkan Digitalisasi dan Pangkas Perizinan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI, Marcos Marudut Simaremare SH MHum menjelaskan, penahanan mantan Kadisdik Kabupaten PALI berinisial AH, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017.
"Kami melakukan penahan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan karena diduga telah melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik Kabupaten PALI tahun 2017, tepatnya uang makan pegawai dan guru," jelasnya, Senin.
Menurut dia, penahanan terhadap AH sendiri, dilakukan selama dua puluh hari kedepan.
"Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2B Muaraenim. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif," katanya.
• Kejati Sumatera Selatan Selidiki 34 Kasus Tindak Pidana Korupsi di Antaranya Korupsi di PDPDE Sumsel
Sebelumnya, jelas Marcos, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Sementara untuk jumlah kerugian negara, lanjut dia, berjumlah Rp573 juta.
Secara keseluruhan, ia mengakui memang ada sekitar Rp700 juta lebih, namun sebagian telah dikembalikan, dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta.
"Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti." jelasnya.
• Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan
"Saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang. Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah," katanya menambahkan.
Sementara itu, tersangka AH menuturkan, bahwa dirinya mengakui keselahanya dalam mengambil kebijakan saat masih menjabat.
"Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum," ujar AH.