Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan
Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan
Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan
SRIPOKU.COM-Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan.
Penangkapan Deddy Zatta (59) terpidana korupsi dalam proyek PT Pupuk Sriwidjaja atau PT Pusri terungkap saat dipersidangan.
Deddy Zatta yang telah buron selama tiga tahun akhirnya harus merasakan dinginnya hidup dibalik jeruji besi.
Namun, Direktur CV Kuala Simpang itu, selama buron terhitung sejak tahun 2016, menetap di Kabupaten Asahan Sumatera Utara dan rupanya menikah lagi disana.
Namun, identitasnya kemudian terbongkar, pihak berwajib kemudian mengetahui keberadaannya dan tersangka tertangkap ketika diajak janjian bertemu di KFC di tempat pelariannya.
"Proses penangkapan ini cukup panjang. Kami mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu melakukan pendekatan kepada keluarganya dengan bantuan kejaksaan dan polres Asahan. Terdakwa akhirnya bersedia bertemu dengan kami di KFC dan kemudian bersedia dibawa," ujar Kasi Informasi, Teknologi, Produksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel Wawan Setiawan, Jumat (6/12/2019).
Status terpidana didapat Deddy Zatta karena terlibat perkara korupsi pengadaan barang dalam proyek PT Pusri pada tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp.200 juta.
Tak sendiri, kasus ini juga turut melibatkan Ir. Faizal Muaz selaku Manager Pengadaan PT. Pupuk Sriwidjaya dan Ir. Hadianto Eko Putro selaku Asmen Pembelian, sebagai terdakwa.
Asisten Intelejen Kejati Sumsel, Deddy Suwardy Surachman menjelaskan, kecurangan yang dilakukan para terdakwa yaitu Mark Up terkait pengadaan dua spare part dalam proyek PT. Pusri.
Yaitu Spare Part. Ea Solenoid Valve Part No. 4WE6H3X/EW220.50N Voltage : 220-VAC.
Serta Freq : 50 Hz, 46 VA MFR : Rexroth Hydronorma Germany oleh CV. Kuala Simpang yang merupakan milik terdakwa Deddy Zatta.
"Mark Up dalam kasus ini yaitu pembelian barang dua sparepart dari Jerman dengan harga sebenarnya senilai Rp.5 juta, namun diubah menjadi Rp.104 juta,"ujarnya.
Atas perbuatannya itu, terpidana Deddy Zatta divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang.
Dia terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999.