Kejati Sumatera Selatan Selidiki 34 Kasus Tindak Pidana Korupsi di Antaranya Korupsi di PDPDE Sumsel
Di luar dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan 15 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan.
Kejati Sumatera Selatan Selidiki 34 Kasus Tindak Pidana Korupsi, Salah Satunya Korupdi di PDPDE Sumsel
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sumatera Selatan, telah melakukan penyelidikan terhadap 34 kasus dalam tindak pidana korupsi.
Di luar dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan 15 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan.
Wakajati Sumsel, Hari Setiono mengatakan, salah satu perkara yang ditangani Kejati Sumsel dan menarik perhatian masyarakat adalah dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Dikatakan Hari, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pemanggilan para saksi yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
• Kasus Korupsi Bupati Muaraenim, Seret 22 Anggota Dewan
"Kasus ini baru dalam tahap pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
Jadi kita belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut," ujarnya saat ditemui usai peringatan hari anti korupsi sedunia di Kantor Kejati Sumsel, Senin (9/12/2019).
Saat ini pihak Kejati Sumsel juga masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK-RI atas perkara dugaan korupsi di PDPDE.
Dugaan tindak pidana korupsi PDPDE sendiri, disinyalir turut menyeret beberapa nama mantan dan pejabat dalam lingkup pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Salah satu yang sempat dihadirkan sebagai saksi yaitu Mantan Direktur PT Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM) Muddai Madang, yang juga menjabat sebagai pemilik sekaligus mantan direktur dari PT DKLN yang diketahui memiliki kerjasama dengan PT PDPDE.
• Selama Buron, Tersangka Korupsi PT Pusri Menikah Lagi, Identitas Terbongkar saat Makan di KFC Asahan
Namun saat itu, ketika diminta konfirmasi, Mudai enggan menanggapi pemeriksaan dirinya di Kejati Sumsel.
"Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Terkait dengan saksi-saksi yang sebelumnya tidak bisa hadir saat dipanggil, jadwal pemanggilan mereka juga sudah diatur kembali.
Kita juga menghormati hak para saksi.
Mungkin ketika dipanggil mereka sedang ada kesibukan lain, sakit atau ada halangan lainnya," ujar Hari.