Kejati Sumatera Selatan Selidiki 34 Kasus Tindak Pidana Korupsi di Antaranya Korupsi di PDPDE Sumsel

Di luar dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan dan 15 perkara telah masuk dalam tahap penuntutan.

Editor: Sudarwan
Tribun Sumsel/Shintadwi anggraini
Kejaksaan Tinggi Sumsel menggelar press release pada hari anti korupsi sedunia, Senin (9/12/2019). 

Tak hanya itu, Hari juga menyoroti perihal dana desa yang dikatakannya secara aktif terus dimonitoring oleh Kejati maupun Kejari se-Sumsel.

"Sebagai contoh yakni perkara di Ogan Ilir dan beberapa wilayah lain di Sumatera Selatan mengenai dana desa yang saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Tak hanya itu, Heri juga mengatakan sepanjang tahun 2019, Kejati Sumsel berhasil
menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp14,14 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Jumlah tersebut diperoleh dari tahap penyelidikan sebesar Rp2.012.566.000 dan
tahap penuntutan ada sebesar Rp12.001.945.121.

Penyelamatan uang negara sebesar Rp.2,89 miliar juga berhasil dilakukan Kejari se-Sumsel.

Selain itu, Kejari se-Sumsel juga berhasil menyelamatkan kerugian negara dari denda perkara Rp651.015.000 serta uang pengganti kerugian negara Rp737.455.176.

"Tentunya dalam penanganan tindak kejahatan apapun, sangat diperlukan sinergitas antara penegak hukum.

Termasuk pula dalam penanganan kasus korupsi.

Selain itu, sesuai amanat Presiden, pencegahan lebih diutamakan.

Dan dalam hal ini, pencegahan yang baik adalah dengan penindakan," ujarnya. (Laporan wartawan Sripo Tribun, Shintadwi Anggraeni)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved